Kronologi Kasus Narkoba Aris Idol

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Jan 2019 09:15 WIB

Kronologi Kasus Narkoba Aris Idol

SURABAYAPAGI.com - Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Januarisman Runtuwene, ditangkap polisi. Pria yang kerap disapa Aris tersebut terjerat kasus narkoba. Aris ditangkap pihak kepolisian di daerah Priok, Jakarta Utara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa 15 Januari kemarin. Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Polda Metro Jaya, penangkapan Aris Idol dilakukan di sebuah Apartemen, di Kuningan, Jakarta Selatan. Penyanyi berusia 33 tahun tersebut ditangkap bersama 4 orang lainnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Rabu (16/1/2019), menjelaskan kronologi penangkapan Aris. Penangkapan Aris diawali penangkapan seorang tersangka berinisial YW pada Selasa, 8 Januari 2019. "Setelah melakukan penyelidikan selama kurang-lebih satu minggu berhasil melakukan penangkapan yang kemudian dilakukan penggeledahan badan serta rumah dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan narkotika jenis sabu," terang Argo. Aris bersama keempat temannya, AY, AM, YS dan AS, mengonsumsi sabu bersama-sama secara bergantian sambil menenggak minuman keras jenis whisky. "Pada saat para tersangka mengonsumsi sabu, Unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada di dalam kamar apartemen Kuningan tersebut. Hasil tes urine kelima tersangka positif," ujar Argo. Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram, 1 unit bong atau alat hisap narkoba, dan 5 unit ponsel. km

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU