Kronologi Penyidikan Jaksa, Tersingkir oleh Kronologi Fakta-fakta Sidang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 23 Mar 2020 07:15 WIB

Kronologi Penyidikan Jaksa, Tersingkir oleh Kronologi Fakta-fakta Sidang

Surat Terbuka untuk Jaksa Agung dan Kajati Jatim, atas dugaan Kriminalisasi oleh Kejari Trenggalek Lulus Mustafa (5) Pak Jaksa Agung dan Kajati Jatim Yth., Dalam kasus dugaan korupsi kongsi bisnis percetakan di Trenggalek, ternyata fakta-fakta persidangan yang dijadikan acuan utama majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Kronologi dari jaksa yang ditulis dalam surat dakwaan, banyak yang tidak terpakai, karena dimentahkan saksi dan ahli dan surat. Selain tidak terungkap selama persidangan. Ini membuktikan konsep yang ada dalam pembuktian materiil bahwa keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bukan menjadi satu satunya acuan. Makanya, persidangan terbuka dibutuhkan untuk mengkroscek keterangan saksi yang dibuat oleh Jaksa penyidik dari ruang penyidik Kejari Trenggalek. Saya menilai ruang sidang adalah media jaksa, penasihat hukum, terdakwa dan saksi menguji apa yang tertulis di surat dakwaan. Menguji secara rasional dan bisa dipertanggungjawabkan. Salah satu contoh, tulisan jaksa Penuntut Hadi Sucipto, dalam surat dakwaan yang mengatakan eks Bupati Trenggalek H. Soeharto, pernah menerima ancaman telepon gelap menjelang pembuatan SK penyertaan modal percetakan di Trenggalek. Isi ancaman bahwa Bupati memiliki anak kecil dan seorang perempuan. Bupati, memberi keterangan yang berbeda. Semula menyatakan ia tidak memiliki istri muda, apalagi dengan anak kecil. Bahkan ia tidak tahu siapa penelepon gelap itu, karena ia tidak merekam. Saat keterangan sebagai terdakwa, eks Bupati setelah menerima telepon gelap, ia mendatangi ruang kerja eks Plt Dirut PDAU Kabupaten Trenggalek, Drs. Gathot Purwanto, M.Si, tetapi tidak ketemu. Saksi Drs. Gathot menyatakan ia tidak tahu orang yang melakukan penelepon gelap di Bupati. Ia pun tidak mengkonfirmasi. Tetapi ia mendengar isu eks Bupati memiliki istri muda dan anak kecil. Tentang foto istri muda dan anak kecil, Gathot tidak pernah melihat sendiri. Isu telepon gelap ini hanya berhenti di surat dakwaan. Jaksa sebagai penegak hukum tidak pernah menyuruh eks Bupati melaporkan ke pihak kepolisian. Bahkan Jaksa saat memeriksa kasus ini juga tidak pernah meminta bantuan Polres Trenggalek mengusut. Isu ini bergulir dari BAP dan surat dakwaan. Makanya tim penasihat hukum saya memprotes jaksa di ruangan sidang agar pembuktian tidak menggunakan isu yang kebenarannya belum diklarifikasi. Protes tim penasihat hukum saya diterima oleh Majelis hakim. Karena itu, baik dalam rekuisitur, replik, duplik dan putusan, isu yang belum diklarifikasi tidak menjadi pertimbangan. Fakta seperti itu tidak dijadikan tim penasihat hukum dan majelis hakim untuk melakukan konfrontir antara penyidik kejari Trenggalek dengan saksi dan JPU dan saksi eks Bupati Trenggalek. Mengingat, antara JPU dan penyidik, satu pemain ya penyidik ya penuntut umum. Tidak dipakainya isu telepon gelap ini didasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP yang menegaskan keterangan saksi yang bernilai sebagai alat bukti yang sah menurut undang-undang ialah keterangan saksi yang diberikan di depan persidangan. Pak Jaksa Agung dan Kajati Jatim Yth., Dengan kerendahan hati, saya melaporkan bahwa dalam kasus ini, tidak hanya satu peraturan perundang-undangan yang sudah kadaluarsa yang menjadi pergunjingan peserta sidang. Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Trenggalek juga mencukil tiga ketentuan perundang-undangan . Tiga-tiganya terkait pengadaan barang dan jasa serta mekanisme kerjasama dengan pihak ketiga. Dan tiga ketentuan perundang-undangan ini pun juga dianulir oleh ahli dari BPKP Jatim. Beberapa tim penasihat hukum beranya, kok bisa salah kutip dan salah ambil?. Apakah saat menyusun surat dakwaan tidak dilakukan gelar perkara untuk mengujinya? Di sinilah letak peran hakim sebagai hakim yang aktif dalam mencari kebenaran materiil dalam sidang saya. Peran hakim semacam ini merupakan ciri khas hakim pada sistem peradilan pidana negara yang menganut sistem civil law. Dalam sidang ini terbukti saat terjadi perbedaan keterangan yang diberikan saksi di BAP dan saksi dalam persidangan, Majelis hakim pimpinan Hakim Wayan Sosiawan, tampaknya menilai koreksi keterangan ahli dalam persidangan secara logika dan masuk akal, sehingga koreksi dari ahli BPKP Jatim yang diajukan sendiri oleh JPU, diterima secara bulat oleh peserta sidang. Gambaran ini memberi pelajaran bahwa surat dakwaan adalam kronologi yang dibuat Jaksa dari hasil penyidikan. Sedangkan koreksi-koreksi dan keterangan ahli dalam sidang merupakan fakta-fakta hukum pembuktian yang digunakan oleh penasihat hukum dan majelis hakim. Apalagi sidang dilakukan terbuka untuk umum. Berbeda dengan penyidikan oleh jaksa dari Kejari Trenggalek, dilakukan di tempat tertutup,tanpa diketahui publik. Dari persidangan kasus saya, pendapat dari majelis hakim merupakan anotasi yang menjadi rujukan siapapun yang terlibat dalam proses pidana ini. Termasuk Jaksa, yang kemudian mengajukan kasasi. Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam sidang menyingkirkan kronologi Kasus yang pernah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum. Ini karena kronologi dari Jaksa lebih banyak berisi imajinasi, mengutip peraturan perundang-undangan yang sudah basi dan tidak relevan. Bahkan faktanya banyak kutipan, baik keterangan saksi maupun cukilan peraturan perundang-undangan dalam surat dakwaan telah dikoreksi oleh saksi yang diajukan jaksa sendiri. Secara rasional, dalam perkara ini terdapat kronologi kasus yang berbeda antara keterangan dari Surat Dakwaan dan keterangan yang ditemukan dalam sidang terbuka untuk umum. Perbedaan keterangan ini mempertegas dugaan korupsi yang disusun Jaksa dan dibidikan ke saya oleh Jaksa dari Kejari Trenggalek, tidak terbukti dalam persidangan. Dengan keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, kronologi kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari PDAU di PT Bangkit Grafika Sejahtera Trenggalek, bukanlah seperti apa yang diuraikan di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Trenggalek. Adanya perbedaan kronologi antara penuntut umum dengan saya sebagai terdakwa, telah diukur oleh Majelis Hakim selama proses pembuktian secara materiil di persidangan. Dari proses pembuktian terdapat sedikitnya ada 4 (empat) hal prinsip yaitu adanya dugaan keterangan yang sepihak yang dibuat Jaksa dan tanpa klarifikasi, kekuatan pembuktian atas keterangan saksi saksi di persidangan yang lebih terbuka, koreksi dari ahli BPKP Jatim tentang surast dakwaan Jaksa dan keterangan ahli hukum perseroan dari Fakultas Hukum Unair. Empat hal ini menunjukan lemahnya Upaya Pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Trenggalek. Pak Jaksa Agung dan Kajati Jatim Yth., Semua ahli hukum era UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP diajarkan bahwa sistem pembuktian hukum acara pidana kita bertujuan untuk menilai alat bukti dalam perkara yang sedang diperiksa. Mengingat pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi pedoman tata cara yang dibenarkan undang-undang yaitu untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan terhadap terdakwa. Jadi pembuktian merupakan bagian terpenting dalam sidang pengadilan, karena dengan pembuktian akan tampak apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah. Apabila hasil pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan undang-undang tidak cukup kuat membuktikan kesalahan yang didakwakan , maka terdakwa wajib dibebaskan atau dilepaskan dari hukuman. Sebaliknya, kalau kesalahan terdakwa dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti yang disebut dalam Pasal 184 KUHAP maka terdakwa dinyatakan bersalah, kepadanya akan dijatuhkan hukuman. Ini karena hukum Indonesia menganut sistem pembuktian negatif yakni menggabungkan unsur keyakinan hakim dengan unsur pembuktian menurut undang-undang. Kedua unsur ini harus terpenuhi ketika hakim menjatuhkan putusan bebas atau bersalah. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 183 KUHAP yang berbunyi : Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Apalagi disepakati oleh ahli hukum dan praktisi hukum bahwa alat bukti yang sah menurut KUHAP dapat dilhat dengan menghubungkan Pasal 183 dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah dibuktikan secara limitatif alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yaitu keterangan saksi harus diberikan di sidang pengadilan, bukan saat diperiksa di ruang penyidik yang tertutup. Makanya, agar keterangan saksi menjadi alat bukti yang sah, maka sesuai Pasal 185 ayat (1) keterangan saksi yang berisi penjelasan tentang apa yang ia dengar sendiri, dilihatnya sendiri atau dialaminya sendiri terhadap peristiwa pidana, akan bernilai sebagai alat bukti apabila keterangan saksi dinyatakan di sidang pengadilan. Nah Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang mengadili perkara saya, menggunakan alat bukti sah yang terungkap di persidangan, bukan dari hasil penyidikan jaksa Kejari di Berita Acara Pemeriksaan BAP. ([email protected], bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU