KTP Palsu untuk Pilkada

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 18 Feb 2020 00:17 WIB

KTP Palsu untuk Pilkada

SURABAYA PAGI, Surabaya-Pemalsuan dokumen kependudukan di Jawa Timur, yang diduga untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, dibongkar Polda Jatim. Dokumen negara yang dipalsu itu mulai Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), kartu keluarga (KK), paspor hingga akta kelahiran. Ini mengindikasi adanya bakal calon kepala daerah atau tim sukses yang mulai nakal. Apalagi calon dari jalur perorangan atau independen membutuhkan KTP sebanyak 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar pencalonannya bisa lolos. Seperti di Pilwali Surabaya, calon idenpenden wajib menyertakan syarat dukungan 138.565 KTP tersebar di 15 kecamatan. Waktunya pun dibatasi hingga 23 Februari 2020. Sedang Pilkada di Jatim sendiri, digelar di 19 kabupaten/kota. Kini, KPU Jatim siap-siap melakukan verifikasi faktual Terhadap syarat calon independen. Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap Anton S, yang memproduksi dokumen kependudukan palsu. Pria asal asal Srengat, Blitar, ini mengaku mendapat pesanan ratusan dokumen hingga mengantongi omzet Rp 1 miliar. Setiap dokumen palsu, ia menjualnya dengan harga Rp 2 juta. Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/ Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps://www.facebook.com/SurabayaPagi/

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU