Kuasa Hukum Bantah Benny Tjokro Terlibat Kasus Jiwasraya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Jan 2020 19:47 WIB

Kuasa Hukum Bantah Benny Tjokro Terlibat Kasus Jiwasraya

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Kuasa hukum Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin menjelaskan bahwa kliennya tidak terkait dengan kerugian yang dialami oleh asuransi Jiwasraya hingga menyebabkan gagal bayar. Dirinya juga menyebutkan kliennya ini diperiksa selama tujuh jam sebagai salah satu saksi atas kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Selama pemeriksaan tersebut, Bentjok mendapatkan 15-16 pertanyaan dari Kejaksaan Agung Tindak Pidana Khusus. Ia menerangkan, nama Benny terseret dalam perkara tersebut lantaran kliennya sempat menjual surat utang jangka menengah yang dibeli oleh Jiwasraya. "Pak Benny pernah melakukan pinjaman yang MTN (surat utang jangka menengah) tahun 2015 senilai Rp608 milliar dan sudah selesai tepat waktunya pada tahun 2016," ujar Muchtar kepada wartawan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jakarta, Senin (6/1). Selain itu, menurut dia, perusahaan milik Benny Tjokro merupakan perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Walhasil, tidak ada emiten yang langsung berhubungan dengan kliennya karena dikelola oleh manajemen BEI. Selain itu, menurut dia, perusahaan milik Benny Tjokro merupakan perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Walhasil, tidak ada emiten yang langsung berhubungan dengan kliennya karena dikelola oleh manajemen BEI. Menurut dia, selama ini banyak narasi-narasi yang tak faktual sehingga menyeret nama Benny Tjokro dalam perkara itu. Padahal, kata dia, Benny tidak pernah terhubung dengan kerugian yang dialami oleh Jiwasraya. "Tidak ada (kaitan kerugian). Kalian nilai sendiri dua hal yang saya sampaikan tadi," ujar dia. Oleh sebab itu, Muchtar pun yakin bahwa Benny Tjokro tidak akan dinaikan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Menurut dia, kliennya tidak seharusnya mendapat panggilan sebagai saksi dalam kasus ini. Meskipun, hari ini Benny telah diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik kejaksaan. "Tidak ada fakta yang bisa memberatkan pelaku-pelaku ataupun turut serta melakukan. Tidak ada," pungkas dia. Dalam perkara ini, nama Benny Tjokro termasuk dalam salah satu saksi yang dicekal untuk berpergian ke luar negeri. Ia sempat dipanggil oleh Kejaksaan sebelumnya, namun mangkir dengan alasan sakit dan sedang dirawat. Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengonfirmasi 10 nama yang telah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya. Beberapa di antaranya termasuk Komisaris Utama Jiwasraya Djonny Wiguna, Direktur Pemasaran Jiwasraya De Yong Adrian dan Plt Direktur Utama Jiwasraya Muhammad Zamkhani. Pencekalan dilakukan pihak imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung RI sebagai pihak yang menyelidiki kasus ini.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU