Kuasa Hukum Bhakti Sanyoto Pertanyakan Keprofesionalan Penyidik Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Apr 2018 21:36 WIB

Kuasa Hukum Bhakti Sanyoto Pertanyakan Keprofesionalan Penyidik Polda Jatim

SURABAYAPAGI, Surabaya - Insiden saling lapor antara Bhakti Sanyoto, mantan Manager Logistik PT Philtera dan warga Korea Selatan bernama Mr Song Jin Ho yang saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur PT Philtera, terkesan mengabur. Hal ini disampaikan Spada Delly, SH kuasa Hukum Bhakti Sanyoto, bahwa kasus klien nya telah berjalan hampir enam (6) bulan, dan terlapor telah menyandang status tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun, namun tidak dilakukan penahanan. "Sesuai keterangan penyidik, mereka sudah mencari Mr Song tapi belum menemukan meskipun sudah mengantongi surat perintah bawa. Belakangan dapat informasi, terlapor sudah ditangkap tetapi statusnya wajib lapor, disinilah yang kami anggap janggal," ucapnya. Selasa (3/4/2018) Karena menurut kami, lanjut Delly, penyidik sudah bisa menahan terlapor, karena telah memenuhi unsur. Alasan yang paling kuat, saat dilakukan pemanggilan pertama dan kedua, terlapor tidak pernah hadir. "Sehingga kami mempertanyakan kepastian hukumnya," tambahnya. Terbaru, tersiar pemberitaan di salah satu media online di Surabaya, jika Kedutaan Besar Korea Selatan telah bersurat kepada Polda Jatim terkait kasus klien nya. Namun pihaknya tidak merasa khawatir, karena meyakini jika penyidik Polda Jatim akan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya. "Kami sangat yakin jika penyidik Kepolisian di Polda Jatim yang menangani kasus klien kami sangat profesional, artinya tidak akan bisa di intervensi oleh pihak manapun (termasuk Kedutaan Besar Korsel) dalam menjalankan tugasnya terkait penegakan hukum di negeri ini (Indonesia)," tuturnya. Delly juga ingin meluruskan pemberitaan media yang menerangkan bahwa klien nya melapor setelah menjadi terlapor. "Itu salah besar, karena faktanya klien kami menjadi terlapor setelah menjadi pelapor terlebih dahulu," terangnya. Tidak hanya itu, Delly juga menyampaikan masukan kepada penyidik Polda Jatim, untuk juga memeriksa legalitas perijinan perusahaan asing ini (PT Philtera). "Apakah ijin yang dikeluarkan BKPM sudah sesuai atau tidak. Ini juga sangat penting bagi tindaklanjut kasus hukumnya," tandasnya. Untuk diketahui, setelah menjadi pelapor dan proses hukumnya berjalan, Mr Song Jin Ho Presiden Direktur PT Philtera melalui kuasa hukumnya mengaku telah mendapati kasus penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh Bhakti Sanyoto Manager Logistik PT Philtera, pada bulan September 2017. Menanggapi hal ini, Delly mengatakan jika sejak awal sudah terjadi kejanggalan, karena TKP PT Philtera ini berada di wilayah hukum Lakarsatri-Surabaya, tetapi kuasa hukum Mr Song Jin Ho melaporkan kasusnya di Polsek Karangpilang. "Makanya sejak awal kami nilai janggal, harusnya kan lapor ke Polsek Lakarsantri. Tapi ya sudahlah biarkan masyarakat yang menilai, ada siapa disana," curiganya. Delly juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat tiga laporan hukum, diantara pasal 374 KUHP dengan terlapor Nujul Agung Manager Tekni PT Philtera, kemudian pasal 167 dan yang terakhir terkait BPJS kesehatan dengan terlapor Mr song.alq

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU