Kuasa Hukum Mucikari, Ajukan Penangguhan Penahanan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 14 Jan 2019 08:36 WIB

Kuasa Hukum Mucikari, Ajukan Penangguhan Penahanan

Hampir lima hari proses penyidikan kasus prostitusi online artis berjalan dan Frangky Desima Waruwu kuasa hukum tersangka mucikari prostitusi artis Endang Suhartini, 37, alias Siska (ES) menemui kliennya di ruang penyidikan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (13/1). SURABAYAPAGI.com - Kedatangannya, menjenguk mucikari ES tersebut guna memastikan kesehatan kliennya yang sebelumnya sempat sakit ketika menjalani serangkaian pemeriksaan secara maraton terkait kasus prostitusi artis yang dilakukan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Ya, klien kami kemarin sempat sakit flu sekarang sudah sehat, ujarnya kepada wartawan. Frangky mengatakan kedatanganya menemui kliennya itu juga sekaligus untuk memenuhi kelengkapan berkas sebagai syarat penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan. Pihaknya menegaskan kliennya merupakan korban lantaran tidak menerima apa-apa dari transfer diduga terkait kejahatan asusila prostitusi yang melibatkan 45 artis dan 100 model cantik. Saya bertemu klien untuk mempersiapkan berkas (penangguhan penahanan), ungkapnya. Ditambahkannya, selaku kuasa hukum yang bersangkutan pihaknya akan terus memantau penanganan penyidikan kasus prostitusi artis yang menjerat kliennya hingga ke ranah meja hijau pengadilan. Pihaknya optimistis jika kliennya hanya sebagai korban bukan seperti yang dibesar-besarkan. Kami belum menerima surat penetapan tersangka dan penahanan maupun BAP pemeriksaan terhadap klien kami kemungkinan besok sekalian berkas penangguhan penahanan, jelasnya. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya mempersilahkan bagi siapa saja yang terlibat perkara hukum untuk mengajukan penangguhan penahanan sesuai hak dari tersangka yang didampingi kuasa hukumnya. Ya silahkan saja (mengajukan penangguhan penahanan) namun semuanya yang terkait kasus perkara ini sepenuhnya adalah wewenang penyidik, terangnya. Seperti yang diberitakan, pengacara Frangky Desima Waruwu akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya Endang Suhartini alias Siska (ES) yang secara resmi ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka mucikari prostitusi artis. Sesuai surat kuasa hokum, Frangky secara resmi ditunjuk tersangka ES sebagai lawyer untuk mendampingi seluruh proses penyidikan perkara yang dihadapinya. Frangky mengatakan siapapun Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat perkara hukum wajib dibela pengacara tidak membedakan kasus yang menjerat kliennya. Karena itulah, kuasa hukum akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Namun sayangnya, ada kendala sehingga pihaknya belum bisa mengajukan penangguhan penahanan tersebut. Pasalnya, hingga saat ini kuasa hukum belum menerima surat penetapan tersangka dan atau surat penetapan penahanan begitu juga surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan kliennya kepada penyidik. Pihaknya berharap penyidik Subdit V Siber Ditreskimsus Polda Jatim mengabulkan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU