Kuasa Hukum Pastikan Setnov Hadir di Sidang Putusan Sela

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Jan 2018 09:09 WIB

Kuasa Hukum Pastikan Setnov Hadir di Sidang Putusan Sela

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) memastikan kliennya dalam kondisi sehat. Apabila tidak ada halangan, Setnov pun akan menghadiri sidang perkara korupsi yang beragendakan putusan sela. "Beliau sehat. Semestinya beliau hadir," singkat Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2018). Sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto rencananya akan digelar pada Kamis, 5 Januari 2018, besok. Sidang tersebut beragendakan putusan sela yang akan ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Maqdir berharap Hakim Pengadilan Tipikor dapat menerima nota keberatan atau eksepsi Setya Novanto. Sebabnya, kata Maqdir, dakwaan untuk kliennya tersebut banyak kejanggalan dan tim Jaksa justru tidak menanggapi hal-hal substansial yang menjadi keberatan Setya Novanto. "Tentu kita berharap eksepsi diterima, ini penting untuk menegakkan huum acara pidana secara baik dan benar," pungkasnya. Sebelumnya, Setya Novanto sendiri telah didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012. Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU