Kuli Bangunan Curi 9 Pompa Air dan Dijual di FB

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Agu 2020 22:21 WIB

Kuli Bangunan Curi 9 Pompa Air dan Dijual di FB

i

Pelaku saat memperagakan saat mencuri mesin pompa air saat rilis.

 

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sambil menahan isak tangis, Sofian Abdul Azis mengaku menyesal atas perbuatannya.

Baca Juga: Polresta Pasuruan Bongkar Kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian Indomaret

Pemuda 27 tahun warga Desa Pulerejo, Kecamatan Pilangkenceng diringkus Satreskrim Polres Madiun setelah terbukti mencuri 9 pompa air milik petani di Kecamatan Balerejo dan Kecamatan Madiun.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian mesin pompa air di sembilan lokasi dan sudah terjual delapan. Pelaku menjual dengan cara COD, setelah menawarkan melalui media sosial Facebook.

"Ada 9 tkp. Pelaku beraksi di dua kecamatan," ujar Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, Rabu (26/8/2020).

"Jadi pelaku janjian COD setelah menawarkan di media sosial Facebook. Harga satuannya antara Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu setelah ada kesepakatan," imbuhnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka pertama mencuri pompa air di area persawahan yang berada di Desa Garon, Kecamatan Balerejo. Pelaku yang beraksi seorang diri itu menggunakan motor sebagai sarana mengangkut hasil curiannya.

Baca Juga: Fokus Pengendara Sepeda Motor dari Kalangan Milenial

Saat beraksi, pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan itu melepas tali karet pengaman yang digunakan untuk mengikat selang aliran air. Setelah terlepas, tersangka membawa mesin pompa air dengan cara menaruhnya di jok belakang sepeda motor.

"Jadi pelaku sorenya keliling cari mangsa dan dieksekusi malam hari dengan menyembunyikan hasil curian di bawah pohon bambu, yang tidak diketahui oleh warga," paparnya.

Pelaku yang tak puas kemudian kembali mengambil 3 pompa air di lokasi yang sama. Untuk yang di Kecamatan Balerejo ada 4 unit mesin pompa air berbagai merk yang berhasil dicuri tersangka. Pelaku merubah warna pompa air tersebut dengan cara melepas kerangka mesin dan di cat untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga: Komplotan Perampok Mobil Boks di Madiun Diringkus

Merasa aman, tersangka kembali mengulangi perbuatannya mencuri mesin pompa air ditempat yang berbeda yaitu di Desa Tanjungrejo Kecamatan/Kabupaten Madiun. Ia mencuri 5 unit mesin pompa air di tempat itu.

"Tersangka keseluruhan mencuri mesin pompa air 9 unit. Yaitu 4 unit dari Desa Garon, Kecamatan Balerejo, dan 5 unit dari Desa Tanjungrejo, Kecamatan Madiun," jelasnya sambil menyebut pelaku berhasil menjual 8 dari sembilan unit pompa air.

"Pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," pungkas Eddwi.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU