Kumpulkan Bukti Pencemaran Limbah di Jombang, Ini Temuan Balai Gakkum KLHK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Nov 2019 21:35 WIB

Kumpulkan Bukti Pencemaran Limbah di Jombang, Ini Temuan Balai Gakkum KLHK

SURABAYAPAGI.COM, Jombang -Avur Budug Kesambi di Dusun Gongseng, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang, Jawa Timur, tercemar limbah pabrik. Hasil dari uji lab yang dirilis oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, avur tersebut tercemar limbah berupa belerang dan klorin. Kini, pencemaran Avur Budug Kesambi ditangani oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jabalnusa. **foto** Kepala Bidang (Kabid) Wasdal Gakkum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Yuli Inayati menjelaskan, bahwa petugas dari Balai Gakkum telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti pencemaran. "Balai Gakkum turun melakukan verifikasi pengaduan selama tiga hari. Hasilnya, Gakkum KLHK menemukan pipa berukuran 11 sentimeter yang tertanam di bawah tanah," jelasnya, saat ditemui di Jantor DLH Jombang, Jumat (29/11/2019). Ina mengungkapkan, ada dua titik lokasi pipa. Yang pertama di depan pabrik, dan yang kedua di area persawahan milik warga. Pipa ini diduga sebagai saluran buang limbah pabrik kertas menuju ke sungai, di sisi utara pabrik yang berjarak sekitar 100 meter. "Jadi memang ada saluran pembuangan berada di depan pabrik yang disalurkan ke Sungai Budug Kesambi. Perusahaan melakukan pembuangan melalui pipa yang ditanam dibawah tanah, dan dibuang ke saluran Budug Kesambi," ungkapnya. **foto** Menurut Ina, saluran pipa yang ditemukan petugas Gakkum lantas dipotong dan ditutup dengan semen agar tidak dimanfaatkan lagi. "Sudah dilakukan pemotongan sesuai dengan aturan, untuk tidak digunakan lagi. Lalu disemen," ujarnya. Ina menegaskan, selanjutnya penindakan dari dugaan pencemaran limbah ini sepenuhnya di tangan Balai Gakkum KLHK. Pemkab Jombang tidak memiliki wewenang untuk memutuskan penindakannya. "Keputusannya di Gakkum. Jenis sanksinya ada tiga, sanksi administratif, sanksi pidana dan sanksi perdata. Cuman nanti kalau mereka sudah terbukti bersalah bentuk sanksinya seperti apa kita tidak tahu," tegasnya. **foto** Sementara itu, salah satu warga Desa Kesamben yang mengaku dimintai tolong menggali pipa, Asrinan (60) menjelaskan, ada dua pipa yang ditanam di lahan milik warga yang disewa oleh pihak pabrik. "Saya disuruh menunjukkan pipa, disuruh menggali. Ini pipa untuk pembuangan limbah pabrik kertas. Ini limbahnya sudah sekitar lima tahun," jelasnya. Asrinan mengakui, bahwa pipa tersebut dipotong sendiri oleh petugas Gakkum KLHK. "Saya disuruh motong pipanya tapi tidak mau. Akhirnya dipotong sendiri oleh petugas," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU