Kurir Ganja, ABG Dituntut 9 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Okt 2018 09:52 WIB

Kurir Ganja, ABG Dituntut 9 Tahun

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - WBP (17) kurir ganja seberat 3,6 kilogram, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umumk (JPU), Siska Cristina selama 9 tahun lebih. Hal itu diungkapkannya saat WBP jalani sidang di Ruang Sidang Anak, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/10). Menuntut anak WBP selama 9 tahun, ucap JPU Siska. WBP dijerat pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Menanggapi tuntutan tersebut, WBP melalui kuasa hukumnya, Sandy Krishna mengajukan pembelaan. Diketahui, pada 30 Agustus 2018 WBP menerima 4 paket ganja yang masing-masing seberat 1 kilogram. Barang tersebut diantar sendiri oleh WBP menuju Malang. Terdakwa mendapat perintah dari CAK untuk menyerahkan ganja tersebut ke Mail (DPO) sebanyak 1 paket seberat 850 gram dan 1 paket lagi seberat 900 gram ke Jalan Dharmahusada, Surabaya. Namun nahas, ia ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak. WBP kemudian mengaku mendapatkan komisi sebesar 10 persen dari CAK.n sb

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU