Kurir Sabu 1,2 Kilogram Lintas Provinsi Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Jan 2021 18:46 WIB

Kurir Sabu 1,2 Kilogram Lintas Provinsi Diringkus

i

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz membeberkan barang bukti saat rilis kasus. SP/Gan

 

SUARABAYAPAGI.COM, Sampang – Satnarkoba Polres Sampang, Madura, Jawa timur berhasil mengamankan seorang kurir sabu-sabu lintas provinsi dengan barang bukti seberat 1,2 kg sabu.

Baca Juga: PJ Bupati, Eks Wakil Bupati Dilaporkan ke Polres Sampang

Hal itu disampaikan Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam konferensi pers, pihaknya akan terus berupaya memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Sampang. Kali ini tim Satnarkoba berhasil menggagalkan transaksi narkoba dengan menangkap kurir sabu-sabu lintas provinsi.

“Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari hasil pengembangan kasus yang telah di dalami sebelumnya,” terang Abdul Hafidz, Rabu (6/1/2021).

Tersangka diketahui bernama Alfandi Ramadani ( 23) warga Kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Baca Juga: Pria di Sampang Cabuli Anak Dibawah Umur, Kini Berstatus Buron

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus sebelumnya anggota kami mendapat informasi ada pengiriman paket sabu-sabu melalui kargo dengan tujuan Surabaya. Kemudian anggota tak mau kehilangan buruannya sehingga melacak sampai ke Jawa Tengah dan berhasil mengaman paket kiriman barang haram itu seberat 1.209.36 gram,” jelasnya.

Menurut Abdul Hafidz, anggota kemudian mencoba melakukan penyelidikan siapa yang dituju pemilik barang tersebut. Setelah dilakukan penelusuran pengembangan ternyata barang itu mengarah kepada tersangka Alfandi Ramadani.

“Kami berhasil mengamankan tersangka Alfandi Ramadani di Kecamatan Sokobanah. Memang dia asal Jawa Tengah tetapi mempunyai kerabat di Sokobanah,” ujarnya.

Baca Juga: Jadi Kurir Sabu 144 Kilogram, Pasutri Diupah Ratusan Juta

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu siap edar yang dikemas dalam bungkus sabun, terdiri dari beberapa bungkusan masing-masing seberat 76.59 gram, 78, 35 gram, 79,08 gram, 70,90 gram, 75,41 gram, 81.00 gram, 80,22 gram, 75,45 gram, 80,66 gram, 73,45 gram, 77,90 gram, 40,78 gram, 79,53 gram, 80,13 gram, 81,81 gram, 78,10 gram dengan berat total 1.209,36 gram.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda hingga sebesar Rp 10 miliar,” ungkapnya. Gan

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU