Kurir Sabu-Sabu Jaringan Lapas Pamekasan Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Mar 2019 13:22 WIB

Kurir Sabu-Sabu Jaringan Lapas Pamekasan Dibekuk

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perang terhadap sindikat narkotika terus dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur. Dan kemarin (18/3/2019), menangkap pengedar Sabu-Sabu yang sudah lama. Dibawah komando Kanit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Dwi Rusdiansyah, SH, beserta anggotanya menangkapan terhadap pelaku edar gelap Narkotika jenis Sabu Bernama Suroso (49), Warga Dusun Gedang Kelurahan Gedang, Kecamatan, Porong Sidoarjo. Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol. Sentosa Ginting Manik menjelaskan, pihaknya telah lama mendapat info jika tersangka masih menjalankan bisnis haramnya. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar tersangka masih berjualan narkotika jenis Sabu-Sabu. "Kita pancing tersangka akhirnya berhasil ditangkap," terang sentosa Ginting Manik Dirreskoba Polda Jatim. Kronologis berawal dari tersangka merupakan kurir dari seorang Napi di lapas Pamekasan bernama Topeng, pada hari jumat, 8 Maret 2019 jam 17.00 WIB tersangka disuruh mengambil sabu-sabunya di sebelah timur terminal Arjosari Malang. Disana, mereka bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal dan memberikan sebungkus rokok yang didalamnya berisi sabu untuk dijual, apabila sudah terjual uangnya ditranfer ke tersangka Topeng. Ketika tersangka berada dirumah maka dilakulan penangkapan dirumah serta mengamankan barang bukti. "Tersangka ditangkap di Dusun Gedang Kelurahan Gedang Kecamtan Porong Kabupaten Sidoarjo,"p aparnya. Barang bukti yang diamankan 4 bungkus plastik Klip berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bruto total 12,72 gram dengan rincian: 1 klip berat 4,44gr; 1 klip berat 0,32gr; 1 klip berat 3,51gr; 1 klip berat 4,45gr; 1 bh HP Nokia Hitam; 1 bh ATM BCA; 1 buah KTP; 1 buah bekas bungkus rokok sampurna dan 1 bendel plastik klip kosong. Saat diperiksa tersangka Suroso mengaku jika dirinya berbisnis Sabu ini sudah lama dan kenal dengan Topeng juga cukup lama. Dan kali ini baru tertangkap. Akibat perbuatannya dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 (2) UU no.35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU