Lagi, Kejati Tahan 2 Tersangka Korupsi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Sep 2017 23:18 WIB

Lagi, Kejati Tahan 2 Tersangka Korupsi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Semalam (12/9), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kembali menahan dua tersangka dugaan korupsi dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UMKM senilai Rp 2 miliar. Kedua tersangka itu Warso Widanarto, SE (Direktur Bisnis pada LPBD-KUMKM Kementerian Koperasi dan UKM RI) dan Syahrudin (Kepala Divisi Bisnis I LPDB-KUMKM Kementerian Koperasi dan UKM RI). "Kedua tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng setelah menjalani rangkaian pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Ricard Marpaung, tadi malam. Sebelumnya, korps Adhiyaksa tersebut sudah menahan tujuh tersangka korupsi yang terjadi di Koperasi Tunggal Kencana di Kabupaten Ponorogo tersebut. Semua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo. Ketujuh tersangka tersebut antara lain, tim monitor evaluasi proses kredit, Rahkmad Budianto, tim survey lapangan, AI Darukiah dan Zaki Faitus Zamani. Ketiganya merupakan pegawai Kementerian Koperasi dan UMKM. Edi Santoso selaku ketua koperasi, Handoko Wibowo selaku sekretaris, Ari Setyo Budi sebagai bendahara, dan Heri Cahyono selaku pengawas koperasi. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, Kasus ini berawal dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunggal Kencana ini mengajukan pinjaman dana dari Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) yang memiliki dana dari LPDP. "Dalam pengajuannya, KSP Tunggal Kencana mencatut ratusan nama nasabah fiktif yang akan meminjam uang," jelasnya. Pada 2013, lanjut dia, KSP Tunggal Kencana mendapat dana bantuan dana bergulir dari Kementerian UMKM sebesar Rp2 miliar. Setelah uang tersebut cair, tidak diperuntukkan untuk nama-nama yang diusulkan mendapat dana bergulir untuk simpan pinjam. Melainkan dipakai untuk kepentingan para tersangka. "Total dana yang diselewengkan sekitar Rp1,3 miliar," ungkapnya. Para tersangka di jerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjaranya maksimal 20 tahun. n bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU