Lagi Ngemal, Buronan Kasus Penipuan Rp 1,5 M Ditangkap Tim Kejaksaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 30 Mar 2019 10:08 WIB

Lagi Ngemal, Buronan Kasus Penipuan Rp 1,5 M Ditangkap Tim Kejaksaan

SURABAYAPAGI.com - Tim intelejen gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jatim dan Kejari Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap buronan kasus penipuan Hansen Susanto. Hansen Susanto tercatat kabur membawa lari uang senilai Rp 1,5 miliar. Hansen ditangkap saat dirinya sedang asyik jalan-jalan di mall, tepatnya di Plaza Indonesia Menteng, Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri menyatakan, Hansen ditangkap di kawasan Plaza Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (28/3) malam. "Penangkapan terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1086 K/Pid/2019 tanggal 31 Januari 2019, atas nama Hansen Susanto. Ia diputus bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya, Jumat (29/3). Kasus yang membelit Hansen ini berawal saat ia menawarkan produk prioritas yang diklaim memberikan keuntungan sebesar Rp60 juta sampai dengan Rp150 juta. Korban yang percaya dengan terpidana, kemudian mentransfer dana sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut, kemudian dibuat trading oleh Hansen tanpa seizin korban. Meski melakukan trading, Ia ternyata tidak memiliki sertifikat wakil pialang. "Keuntungan yang didapatkan terpidana tidak pernah disampaikan kepada korban. Uang Rp1,5 miliar malah habis akibat trading yang dilakukan Hansen," tambahnya. Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian sebesar Rp1,5 miliar. Hansen kini dijebloskan ke penjara untuk menjalani putusan MA. Kasi intel kejari Tanjung perak Lingga Nuarie menambahkan rencananya terpidana akan dibawa oleh tim kejaksaan ke Surabaya. Akan kami eksekusi dan ditahan di Lapas Porong, ucap Lingga. Hansen ditahan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1086 K/Pid/2019 tanggal 31 Januari 2019. Terpidana telah melakukan tindak pidana Penipuan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan pidana penjara selama dua tahun.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU