Lagi, Pengedar Sabu di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Nov 2019 09:59 WIB

Lagi, Pengedar Sabu di Jombang Diringkus Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Lagi-lagi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu diringkus Unit Reskrim Polsek Mojowarno pada Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 23.45 WIB di Dusun Kedung Melati, Desa Kedung Papar, Kecamatan Kesamben, Jombang, Jawa Timur. Tersangka yaitu Mohamad Imron alias Shampo (40), yang merupakan warga Dusun/Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Berawal dari keterangan dua orang yang sebelumnya sudah diamankan Reskrim Polsek Mojowarno, bahwa mereka mengkonsusmsi sabu dengan membeli dari tersangka Imron alias Shampo. "Sehingga pada saat itu, Anggota Unit Reskrim Polsek Mojowarno melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat tinggalnya, di Dusun Kedung Melati, Desa Kedung Papar, Kecamatan Kesamben," jelas Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas, Senin (18/11/2019). Yogas mengungkapkan, pada saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat kotor 3,954 gram. "Setelah itu, tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Polsek Mojowarno guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. **foto** Barang bukti yang disita yakni, 10 klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,954 gram, satu buah bekas tempat rokok yang terbuat dari seng, dan uang Rp 100,000. "Atas perbuatannya mengedarkan sabu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU