Home / Kriminal : Usai Kasus Sipoa, Kini Terungkap Kasus Lainnya yan

Lagi, Penipuan Apartemen

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Jan 2019 08:33 WIB

Lagi, Penipuan Apartemen

Hendarwanto-Firman, Wartawan Surabaya Pagi Hati-hati jika ingin membeli produk properti, entah itu perumahan atau apartemen. Pasalnya, setelah terungkap kasus penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Afatar World (Sipoa Group), kasus serupa bermunculan di Surabaya. Terbaru, sedikitnya 30 orang mengaku menjadi korban penipuan melaporkan pengembang kondominum dan hotel (Kondotel) ke Polda Jatim, Senin (21/9/2019). Mereka juga menyeret nama Rachmawati Soekarnoputri yang tak lain putri mantan Presiden Soekarno dan Fadlan Muhammad, suami artis Lyra Virna, dalam kasus ini. Terlibatkah Rachmawati dan Fadlan? ---- Rachmawati dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama PT Penta Berkat. Sedang Fadlan sebagai direktur utama (Dirut)-nya. Dengan nomor laporan LPB/63/1/2019/UM/JATIM, pelapor mengaku dirugikan dalam perkara jual beli kondotel yang berlokasi di Kota Batu, Jawa Timur. Modus dugaan penipuan ini mirip dengan yang terjadi di Sipoa. Meski sudah membeli unit apartemen dan menyerahkan uang ratusan juta, tapi kondominum tak kunjung dibangun. Seperti dialami Made Polos Minati, salah seorang korban dari 30 orang yang melapor ke Polda Jatim. Cerita Made, ia merasa tertipu Rp 200 juta oleh pengembang kondotel, yakni PT Penta Berkat. Dia beli secara cash seharga Rp 200 juta untuk satu unit. Semula pihak pengembang menjanjikan penyelesaian awal 2016, tapi hingga sekarang belum juga dibangun. Waktu itu saya berhadapan dengan Michael, yang pertama. Itu salah satu komisaris di Surabaya sebelum Rachma dan Fadlan masuk, ujar Made ditemui usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (21/1/2019) kemarin. Dirinya juga membawa barang bukti untuk diajukan kepada pihak kepolisian, diantaranya Perikatan Jual Beli (PJB), bukti transfer uang, serta bukti janji berupa poster. Kasus ini sendiri baru kali ini dilaporkan. Sebelumnya Rachma dan Fadlan sudah disomasi, ujar Made. Kuasa hukum para korban, Barlian Ganesi, menceritakan asal-muasal kasus ini. Medio 2013 silam, terjadi kerjasama jual beli kondotel antara PT Penta Berkat dengan sekitar 30 orang customer di Kota Batu, Jawa Timur. "Perjanjiannya dibangun tahun 2013 dan akan diserahkan tahun 2016," jelasnya saat mendampingi para korban. Dalam perjanjian itu, pembelian tahap awal, harga kondotel per unitnya dibandrol Rp 400 juta. Sementara bagi customer yang membeli kondotel tahap dua, harganya naik dua kali lipat menjadi Rp 800 juta. Dari perjanjian ini, sebagian korban sudah membayar lunas per unit kondotel yang diinginkan. Sebagian lagi baru membayar sebagian ke PT Penta Berkat. "Total ada sekitar 30 customer," bebernya. **foto** Kerugian 7 Miliar Tapi ternyata, lanjutnya, hingga memasuki tahun 2019, kondotel belum juga dibangun dan masih berupa lahan tanah. "Kerugian korban Rp 7 miliar," sebut dia. Selain Rachmawati dan Fadlan, ada dua orang lainnya yang dilaporkan, yakni Michael dan Adi Sasongko. Kuasa hukum korban yang lain, Nuning Tyas menjelaskan, sebelum melapor ke polisi, para korban juga sudah melayangkan dua kali somasi, baik kepada Rachmawati maupun Fadlan. "Fadlan tak merespons sama sekali," kata Nuning. "Ibu Rachmawati menjawab, kalau dia juga melaporkan Fadlan di Polda Metro Jaya berkaitan dengan perkara ini karena juga mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar," lanjut dia. Korban merasa bingung lantaran Rachamawati mengaku sudah mengundurkan diri sebagai komisaris PT Penta Berkat pasca-perselisihannya dengan Fadlan pada 2017 lalu. "Tapi surat pengunduran diri tidak dilampirkan di jawaban somasi," terang Nuning. Meski telah mengundurkan diri, Nuning mengatakan pihaknya tetap melaporkan Rachmawati. Sebab, menurutnya, adik Megawati Soekarnoputri ini harusnya bertanggung jawab atas hal tersebut. Nanti pembelaannya bisa disampaikan langsung kepada penyidik. "Pada intinya nanti biar Bu Rachmawati yang menjelaskan kepada Polda Jatim kalau dia mengundurkan diri, biar berkas-berkas itu diberikan," ungkapnya. Pernah Disidang Penelurusan Surabaya Pagi, kasus ini ternyata pernah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan terdakwa Stefanus Yonathan, warga Jl Rungkut Lor RI IIIH Surabaya. Saat itu, ia menjabat Direktur PT Penta Berkat. Perkara ini disidangan pada 7 Desember 2016, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo. Dalam kasus itu, terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Sementara Rachmawati melalui kuasa hukumnya juga pernah membeberkan kasus ini, ketika melaporkan Fadlan ke Polda Metro Jaya. Rachmawati melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan kerjasama antara Rachma dengan Fadlan berawal pada Juli 2016 silam. Awalnya Fadlan menyambangi rumah Rachmawati, yang ditemani Didi Mahardika, dengan membawa sebuah proposal dan penjelasan tentang bisnis dan ajakan investasi atas pembangunan hotel di Kota Batu, Jawa Timur. Mengingat Fadlan adalah teman Didi Mahardika, Rachmawati pun percaya ajakan bisnis Fadlan dan setuju bergabung dengan PT Penta Berkat. "Kemudian Ibu Rachmawati mentransfer uang sebesar Rp5 miliar ke Fadlan untuk proses bisnis ini," jelasnya. Setelah mentransfer uang, Rachmawati menyuruh timnya, Leo, untuk melakukan investigasi ke Malang. Tujuannya mencari kebenaran dari direksi PT Penta Berkat. Setelah investigasi Leo mengungkapkan apabila bisnis diteruskan, tidak akan bagus ke depannya. Rachmawati mundur dari jabatannya sebagai komisaris utama PT Penta Berkat dan meminta uang investasinya dikembalikan. "Sekitar Oktober 2016, Rachmawati mengundurkan diri. Dia meminta dan memberikan tenggat waktu untuk Fadlan dan PT Penta Berkat melunasi utangnya. Tapi belum juga dilunasi," ungkapnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU