Lagi, Penyebar Hoaks Diciduk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Nov 2018 09:40 WIB

Lagi, Penyebar Hoaks Diciduk

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kembali, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengamankan satu orang tersangka yakni Wisnu Nugroho,27 atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial. Hal ini diterangkan Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim. "Yang bersangkutan telah meng-upload (unggah) konten foto, yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya," ungkap Akhmad. Akhmad menambahkan, konten hoaks yang disebarkan oleh pelaku melalui postingan di FB adalah foto siswa SPN Mojokerto yang sedang melaksanakan kegiatan agama. Namun, tersangka menulis caption seolah-olah kegiatan tersebut sebagai dukungan ke salah satu pasangan calon di Pemilihan Presiden 2019. Untuk mengetahui keaslian dari foto, Polda Jatim telah mengirim foto tersebut ke Mabes. Diakuinya, dari hasil penelitian terbukti, jika foto tersebut adalah bohong alias hoaks. "Kami masih pendalaman terhadap motif secara utuh, dan untuk pengembangan terhadap hasil daripada cloning handphone yang nantinya kita kembangkan," tuturnya. Sementara itu tersangka Wisnu berdalih jika dirinya hanya meng-copy paste foto tersebut yang diperolehnya dari grup. Wisnu juga berkilah, jika apa yang ada di foto tersebut benar adanya, sehingga ikut menyebarkan melalui FB-nya. "Saya pikir meyakinkan, kok banyak yang share, terus saya teruskan, saya copas," kilahnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 14 maupun pasal 15, UU RI No. 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 2 tahun. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU