Home / SGML : Kali ini Amankan 1000 Liter Miras Baceman dan Siap

Lagi, Polres Lamongan Gerebek Produksi Miras Jenis Arak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Mei 2018 13:34 WIB

Lagi, Polres Lamongan Gerebek Produksi Miras Jenis Arak

SURABAYA PAGI, Lamongan - Baru beberapa hari lalu Polres Lamongan mengerebek rumah produksi miras, dan mengamankan 18 drum berisi baceman, kali ini kembali Polres mengerebek rumah produksi minuman memabukan di Desa Sukolilo Kecamatan Sukodadi Lamongan Jawa Timur Senin (28/5/2018).Dalam penggerebekan ini, Polres berhasil mengamankan 1000 liter miras baceman dan sebagian siap edar, dan juga pemilik usaha berinisial NH (39), wanita cantik beranak empat dua diantaranya balita kembar, harus sementara mendekam disel tahanan Mapolres Lamongan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. Kapolres AKBP Feby D. P. Hutagalung dalam Pers Releasnya menyebutkan, penggrebekan rumah produksi miras ini dilakukan berawal adanya laporan dari masyarakat. "Berangkat adanya laporan itu tim gabungan Polres dan Polsek Sukodadi mendatangi rumah NH, dan benar memang di rumah itu terdapat produksi miras jenis arak,"ujar Kapolres di lokasi rumah yang digerebek. Melihat fakta itu tambah Kapolres, penyidik langsung mengamankan pemilik, dan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk produksi miras mulai dari 2 buah kompor gas, 1 buah box profil tank ( box pendingin) berisi air. Selain itu juga mengamankan 3 unit drum berisikan baceman bahan arak 200 liter, 3 unit drum kosong kapasitas @ 200 liter, 2 plastik besar gula merah 10 Kg, 10 sak berisi 250 botol arak siap edar, 50 botol plastik kosong kemasan arak, 1 plastik tutup botol warna merah, dan seperangkat alat produksi arak/dandang dan selang. Lebih jauh kata Kapolres menyebutkan, dari hasil keterangan yang diperoleh, kalau pelaku mengaku baru dua minggu memproduksi miras jenis arak, dan alat serta bahan bakunya berasal dari wilayah Tuban."Pelaku mengaku baru memproduksi dua mingguan, dan barang serta alat untuk membuat arak semuanya dari Tuban,"ujarnya. Untuk bisa menghasilkan miras jenis arak ini lanjut Kapolres, pelaku terlebihi dahulu mengumpulkan bahan baku berupa gula merah, ragi, pernipan dan air, kemudian bahan dimasukkan kedalam drum untuk diracik menjadi baceman lalu didamkan selama 1 minggu. Selanjutnya baceman tersebut, dimasukan ke alat produksi dan masak dengan menggunakan 2 unit Kompor gas selama kurang lebih 2 jam, setelah itu hasil produksi berupa arak keluar dari selang yang terhubung dengan dandang / alat produksi lalu ditampung pada jurigen. Selanjutnya arak tersebut dikemas dalam botol plastik kemasan 1,5 liter dan dan diberi tutup warna merah ( arak siap diedarkan). Dalam produksi miras jenis arak tersebut pelaku tidak memiliki izin persetujuan keamanan pangan dari instansi yang berwenang. "Kami akan dalami keterlibatan orang lain, dan saya pastikan rumah produksi miras ini tidak ada kaitanya dengan penggerebekan sebelumnya,"terang Kapolres didampingi Kapolsek Sukodadi dan jajaran Reskrim. Atas perbuatan pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Miliar, karena melanggar pasal 137 ayat (1) jo Pasal 77 ayat (1), Undang - Undang RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU