Lakukan Kredit Fiktif, Kejaksaan Tahan Mantan Ka Unit BRI Mantup

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Jul 2019 19:18 WIB

Lakukan Kredit Fiktif, Kejaksaan Tahan Mantan Ka Unit BRI Mantup

SURABAYA PAGI, Lamongan - Kejaksaan Negeri Lamongan akhirnya memenuhi janjinya disaat Hari Ulang Tahun Adhyaksa ke 59, akan menetapkan pegawai Bank milik negara menjadi tersangka akhirnya terjawab. Korps baju coklat ini Senin (22/7/2019) tidak hanya menetapkan tersangka berinisial AT mantan Pj Kepala Unit Bank BRI Kecamatan Mantup tersangka korupsi dugaan kredit fiktif dengan menggunakan nama debitur, juga yang bersangkutan langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II B Lamongan selama 20 hari pertama. Penetapan tersangka AT ini seperti disampaikan Yugo Susandi Kasipidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, setelah sebelumnya sudah dilakukan penyidikan sejak tanggal 25 Juni 2019 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomer : 01/0.5.35/FG.1/06/2019. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi diantaranya adalah Kepala BRI Unit Mantup beserta jajarannya, dan debitur debitur yang namanya digunakan untuk kredit fiktif. Kasus yang ditangani Kejaksaan ini adalah anggaran tahun 2018 senilai Rp 1,5 Miliar lebih. Sebelum menjadi Pj Ka Unit BRI Mantup ia masuk menjadi pegawai posisinya bahwa tahun 2018 saudara AT menjadi pegawai BRI mulai tahun 2016. Kemudian AT diangkat jadi mantri dan melakukan tindakan kredit fiktif dengan mempergunakan data nasabah dari berkas UPedes yang telah lunas dan atau permohonan ditolak. Selanjutnya data nasabah yang lunas itu di entri oleh AT ke dalam aplikasi untuk di proses dan diputus melalui aplikasi. Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah yang jumlahnya sekitar 38 orang, dikarenakan hanya tersangka ini yang mengetahui Paswordnya pegawai bank BRI lainnya tidak mengetahuinya. Atas akal bulus tersangka ini, dia bisa membobol bank BRI sebesar Rp 1 miliar, 565 juta rupiah. "Ke 38 rekening itu lanjutnya, cuma nasabahnya ada yang diulang, yang dicairkan, namanya ada tujuh, cuma ada nama yang diulang-ulang lebih dari satu kali pencairan,"ungkapnya. Atas perbuatanya itu, tersangka AT terancam hukuman di atas 5 tahun, pertama kena pasal 2 junto pasal 64 KUHP undang-undang nomor 31 tahun 1999, kedua pasal 3 junto pasal 64 KUHP undang-undang nomor 31 tahun 1999, ketiga pasal 8 undang-undang korupsi.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU