Lakukan Penebangan Tanpa Izin Kemudian Di Jual, 2 Pria Asal Jombang Di Beku

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Jan 2020 11:46 WIB

Lakukan Penebangan Tanpa Izin Kemudian Di Jual, 2 Pria Asal Jombang Di Beku

SURABAYAPAGI.COM-Peristiwa penangkapan kedua pelaku Bagus Sulistiyanto ( 24 ) asal Dusun Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang dan Robby Caesar ( 32 ) asal Dusun Tukum RT 4 RW 4 Wonosalam, Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, berawal dari perkenalan mereka dengan Kusnadi, pelaku pembalakan liar pohon sono keling, melalui media sosial Facebook. Dua pemuda asal Jombang melakukan penebangan pohon di area kawasan hutan perhutani lokasi petak 18 A di wilayah kerja RPH Ngantang, Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Ada juga barang bukti (BB) yang diamankan empat gelondong kayu sonokeling, 1 mobil pick up warna putih merk Daihatsu Grand Max nopol S 9110 WI, 1 buah terpal warna biru dan 1 buah tali tampar plastik. Kedua tersangka yang diamankan terbukti memiliki hasil penebangan pohon tanpa izin atau surat keterangan sah sesuai aturan. ujar Wakapolres Batu, Kompol Zein Mawardi saat press rilis di Mapolres Batu, Jumat (17/1/2020). Keduanya diamankan ketika berada di pinggir jalan raya Wonosalam hendak mengangkut kayu ke atas mobil. Dalam modus operandinya kedua tersangka, membeli dan mengangkut kayu hasil penebangan dari Sunardi alias Garibo dan akan dijual lagi kepada orang lain agar bisa mendapatkan keuntungan lebih besar dari harga pembelian melalui media sosial/online, imbuhh Zein Mawardi. Barang buktinya, 4 gelondong kayu sonokeling dan 1 unit mobil bak terbuka. Namun sayangnya, Kusnadi lolos dari tangkapan petugas. Wakapolres Batu Kompol Zein Mawardi mengatakan berdasarkan hasil interogasi, tersangka Bagus mengaku dalam setahun terakhir sudah melakukan 6 kali transaksi kayu curian dengan Kusnadi. Dan ini menjadi penindakan yang serius dan prioritas utama dari Polres Batu. Agar penembangan pohon di hutan lindung jangan sampai terus terjadi karena akan berdampak kepada kerusakan lingkungan yang berakibat menimbulkan bencana di wilayah kota Batu, uajrnya. Penyidik menjerat mereka Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU