Lambang Partai Berkarya Milik Tomi Hutomo Terindikasi Hukum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 15 Agu 2020 12:30 WIB

Lambang Partai Berkarya Milik Tomi Hutomo Terindikasi Hukum

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan gambar dan logo  Partai Berkarya milik Hutomo Mandala Putra oleh pengurus Partai Beringin Karya (Berkarya) hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) kubu Badarudin Andi Picunang dan Muchdi PR, terindikasi kuat melanggar hak moral dan hak ekonomi.

Hal itu di sampaikan pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H. M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro di depan  para pengurus DPP Partai Berkarya, ketua DPW, DPD,  anggota DPRD Provinsi dan kabupaten kota se-Indonesia di Gedung Granadi Jakarta Selatan, Jumat  (14/8) sore.

"Karenanya, dapat diancam pidana menurut Undang-undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 113 ayat 1,2 dan 3," ucap Edi Ribut pada surabayapagi.com dalam wawancara lewat whats app.

Oleh sebab itu, karena hak cipta dan pemegang hak cipta berada pada ketua umum dan Sekjen, maka hak moral dan hak ekonomi atas logo nama gambar dan tanda gambar Partai Berkarya berada pada keduanya.

Selanjutnya, jika ada pihak pihak yang akan mengunakan tanda gambar logo, lambang dan tanda gambar Partai Berkarya wajib mendapatkan lisensi atau izin dari  pemilik hak Cipta dan pemegang hak Cipta.

"Dan, jika pihak pihak ketiga yang menggunakan produk hak Cipta tidak memiliki izin atau lisensi pemilik hak cipta dan pemegang hak Cipta, maka perseorangan atau badan hukum tersebut dapat diancam pidana sebagaimana di atur Pasal 113 UUHC,  ancamanya 1 tahun sampai 10 tahun penjara denda sampai maksinal Rp 4 miliar rupiah " ulasnya seraya mengatakan, telah terjadi pelanggaran hak ekonomi pemilik hak Cipta dan pemegang hak Cipta.

UU Parpol menegaskan, bahwa partai memiliki hak Cipta atas nama lambang dan tanda gambar partai politik  sesuai peraturan perundang undangan. Sementara UU Hak Cipta gambar logo menjadi bagian hak kekayaan intelektual  yang dilindungi. Begitu juga diatur didalam AD/ART Partai Berkarya.

"Pengunaan logo dan gambar Partai Berkarya, secara hukum pemilik hak Cipta Dan pemegang hak ciptanya  berada pada ketua Umum DPP dan Sekjen Partai Berkarya yang sah karena didalam  AD/ART maupun UU lain, ketua umum dan Sekjen yang mewakili Partai Berkarya atas segala hak hak hukum yang melekat pada partai dan pertangung jawaban secara kelembagaan partai baik diinternal maupun dieksternal partai," tegasnya.

Doktor Edi secara khusus diminta oleh ketua Umum DPP Partai Berkarya H.Hutomo Mandala Putra  SH  atau yang akrab disapa Tommy Suharto, untuk menyampaikan pendapatnya mengenai aspek hukum pidana berkaitan dengan konflik politik beberapa pengurus partai yang sudah dipecat oleh Tommy Suharto, namun mereka yang dipecat justru membuat gerakan mngulingkan ketua umum DPP Partai Berkarya dengan cara melawan hukum.

 "Saya minta kepada Dr Edi Ribut Harwanto SH MH Ahli hukum pidana Ekonomi Dan Hak Kekayaan Intelektual untuk menyampaikan  pendapatnya untuk memberikan pencerahan didepan para pengurus DPP, DPW, DPD dan  seluruh anggota DPRD provinsi dan Kabupaten kota di seluruh Indonesia. Saya  mengharapkan para ahli hukum pidana yang kita tunjuk sebagai penasehat hukum DPP Partai Berkarya dapat memberikan solusi dan masukan yang baik tepat dan akurat untuk kemajuan Partai Berkarya, "Kata Putra Bungsu Presiden Suharto ini.

Didepan ratusan peserta Silatnas DPP Partai Berkarya yang dihadiri Ketua Dewan Pertimbngan Hj. Titik Suharto dan pengurus teras DPP,  Edi menyampaikan satu sudut pandang dari aspek dugaan kuat tindak pidana pelangaran hak Cipta. Dimana melihat dari fakta hukum dilapangan. UU Partai Politik, Pasal 12 , UUHC Pasal 40 Ayat 1 huruf f,  dan AD/ART Partai Berkarya secara tegas mengatur mengenai hak Cipta logo gambar dan nama partai. dudung

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU