Lambannya Kasasi Dahlan, Bikin Kejaksaan Gregetan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Apr 2019 06:17 WIB

Lambannya Kasasi Dahlan, Bikin Kejaksaan Gregetan

Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi Lambannya proses pengiriman berkas Kasasi kasus dugaan korupsi mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan, bikin Kejaksaan gregetan. Maklum, berkas kasasi Nyantol hampir 11 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Untuk kasus korupsi, nyantolnya berkas Dahlan Iskan menjadi buah bibir kalangan Jaksa dan Pengadilan Negeri Surabaya. Demikian hasil konfirmasi Surabaya Pagi ke Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Heri Kamarullah dan Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Sutriyono, SH. M.Hum. Keduanya dihubungi terpisah, Selasa (16/4/2019). Kami sudah proaktif tanya langsung ke Mahkamah Agung, ungkap Heri Kamarullah, Selasa kemarin. Masih dalam Pemeriksaan Kasi Pidsus Kejari menambahkan, Kejaksaan bahkan sudah berkirim surat sebanyak dua kali ke Mahkamah Agung. Namun, Kejaksaan masih belum mendapatkan hasil yang memuaskan. Kita sudah dua kali berkirim surat ke MA. Tanya putusan (Kasasi Dahlan Iskan). Mengingat, waktunya sudah cukup lama. Jawaban dari MA, hanya masih dalam pemeriksaan majelis hakim Agung, tambah Heri, sambil menambahkan dua kali surat resmi dilayangkan Kejari kepada MA RI, pertama bulan November 2018 dan kedua Januari 2019 lalu. Pengadilan akan Investigasi Terpisah, mengenai nyantolnya berkas Kasasi yang diajukan Jaksa di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya, pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menginvestigasi di internal PN Surabaya. Pengadilan terkejut hasil penelusuran Surabaya Pagi, bahwa, panitera PN Surabaya, baru mengirim berkas Kasasi yang diajukan Kejaksaan, bulan Oktober 2018. Padahal, Kejati, telah menyerahkan memori Kasasi sejak setahun yang lalu yaitu tanggal 18 Oktober 2017. Lamanya berkas nyantol di panitera terungkap dari Akta Permohonan Kasasi dengan Nomor 80/Akta.Pid.Sus/2017/PN.Sby jo Nomor 242/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby, jo Nomor 49/Pid.Sus/TPK/2017/PT.Sby. Akta Permohonan Kasasi yang didapat Surabaya Pagi, menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Endro Riski Erlazuardi, SH., MH., telah mengirim Akta Kasasi dan diterima oleh Sugeng Wahyudi SH, MM, panitera Pengadilan Tipikor. Coba, kita akan cek secara mendalam, soal keterlambatan pengiriman berkas (Kasasi perkara korupsi Dahlan Iskan) itu. Apa yang membuat lambatnya pengiriman berkas itu ke MA, kata Sigit Sutriyono, SH. M.Hum, Humas PN Surabaya, saat ditemui di salah satu ruang PN Surabaya, Selasa (16/4/2019) kemarin. Maksimal 250 hari kerja Sigit mengakui, bahwa standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung, untuk perkara Kasasi di tingkat M A, maksimal 250 hari. Memang, sesuai SOP dari sana (MA, red), memang 250 hari, sejak berkas perkara diterima dan dikirim. Maka itu, kita akan cek dan ricek, kendala apa yang menyebabkan lambatnya pengiriman, tegas Sigit. Dengan penelusuran mendalam dari internal PN Surabaya, tambah Sigit, pihak PN Surabaya bisa mengetahui, faktor apa yang membuat berkas nyantol hampir selama 11 bulan di PN Surabaya. Nanti setelah penelusuran, khan bisa diketahui. Apakah petugasnya yang lalai, atau kelengkapan berkas yang belum sempurna. Kita akan cek dulu mas, jawab Sigit. 51 Hari Tunjuk Majelis Hakim Sebelumnya, Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Surabaya, Akhmad Nur, SH, MH, yang dihubungi Surabaya Pagi, menjelaskan, berkas memori Kasasi yang diajukan Jaksa terkait perkara terdakwa Korupsi mantan Direktur Utama PT PWU, sudah dikirim. Sudah dikirim. Sudah diterima oleh MA, 8 November 2018. Tapi belum ada informasi putusannya, kata Akhmad Nur, saat dihubungi, Senin (15/4/2019). Panmud Tipikor Surabaya itu pun menunjukkan berkas informasi terkait perkara Kasasi terdakwa Dahlan Iskan kepada Surabaya Pagi. Kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan, telah diterima MA, tanggal 8 November 2018, dan baru didistribusikan dan penunjukkan majelis hakim tanggal 28 Desember 2018. Dari proses ini, ditemukan bahwa MA, butuh sekitar 51 hari untuk menunjuk majelis hakim kasasi. Akhirnya dipilih tim Cakra B dalam Sub Kamar Pidana Khusus Tindak Pidana Korupsi. Nomor Register yang terdaftar dalam MA , perkara Kasasi terdakwa Dahlan Iskan, bernomor 3029 K/PID.SUS/2018. Ada tiga hakim kasasi yang akan menangani kasus Dahlan Iskan yaitu Prof. Dr. Mohamad Askin, SH. (Ketua) dengan hakim anggota yang terdiri Dr. Leopold Luhut Hutagalung SH, MH dan Prof. Dr. Surya Jaya SH., M.Hum. Sementara panitera yang menangani yaitu Retno Murni Susanti, SH., MH.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU