Lamongan Bahas Raperda Tata Ruang Wilayah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Jul 2020 18:08 WIB

Lamongan Bahas Raperda Tata Ruang Wilayah

i

Bupati Fadeli saat menyerahkan dokumen Raperda ke ketua DPRD Lamongan, H. Abd Ghofur. FOTO:SP/MUHAJIRIN KASRUN

SURABAYA PAGI, Lamongan - Di tengah masa Pandemi Covid-19 ini, Kabupaten Lamongan telah melakukan pembahasan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), satu diantaranya Raperda soal tata ruang wilayah Kabupaten Lamongan tahun 2020-2040.

Raperda itu disampaikan oleh bupati Fadeli, dalam rapat paripurna Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lamongan, di gedung DPRD setempat Kamis (9/7/2020).

Disebutkan oleh Fadeli, Raperda Tata Ruang Wilayah ini sudah sangat penting dibahas, seiring dengan perkembangan industrialisasi yang sudah mulai masuk dan tidak bisa dibendung.

Lebih lanjut Fadeli menyebutkan, Raperda Tata Ruang Wilayah ini dibahas untuk memberikan gambaran kedepan wilayah yang nantinya dibuatkan zona sesuai dengan karaktristik wilayah.

Tata ruang wilayah Kabupaten Lamongan Tahun 2020-2040 tersebut kata Fadeli, dibahas rencana detail tata ruang, selain itu ada raperda perencanaan paciran tahun 2020-2040, dan rencana induk pembangunan industri kabupaten Lamongan Tahun 2020-2040.

"Raperda tata ruang wilayah ini, memberikan gambaran dan kepastian dimana wilayah yang nantinya digunakan setra industri, agar tidak asal," jelasnya. 

Sementara itu, selain Raperda tata ruang wilayah, dan raperda perencanaan paciran tahun 2020-2040, dan rencana induk pembangunan industri kabupaten Lamongan Tahun 2020-2040, ada juga 7 raperda lainnya yang dibahas dengan dewan.

Diantaranya adalah peraturan daerah tentang rencana pengelolan air limbah domestic, rencana tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 23 tahun 2010 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga serta peraturan tentang penyidik pegawai negeri sipil.

Sedangkan empat raperda lainnya adalah usulan dan inisiatif dari DPRD Lamongan, raperda pendidikan karakter bagi anak, penyelenggaraan kabupaten sehat, keterbukaan informasi publik, serta penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU