Langgar Aturan, Kementan Ancam 21 Importir

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Okt 2018 11:29 WIB

Langgar Aturan, Kementan Ancam 21 Importir

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Direktur Jenderal Hortikultura, Suwandi menyebutkan setidaknya terdapat 21 importir bawang putih yang sampai saat ini belum melaksanakan ketentuan wajib tanam dan memproduksi 5 persen dari pengajuan rekomendasi impor pada 2017. Selain itu, pihaknya juga menemukan indikasi pengiriman benih palsu oleh penyedia untuk pengembangan kawasan bawang putih pada 3 kabupaten di Sumatera dan Jawa. Sebagai tindak lanjut atas temuan itu, kata Suwandi, Kementan telah mengeluarkan surat teguran keras kepada 21 importir itu. Kami sudah layangkan surat teguran keras kepada 21 importir tersebut. Untuk selanjutnya instansi terkait yang mengundang mereka. Yang pasti kami tidak akan menerbitkan kembali rekomendasi impor terhadap importir yang mangkir dari wajib tanamnya, tegas Suwandi di Tuban, Jawa Timur, Rabu (24/10). Langkah ini, kata Suwandi, sudah sesuai dengan arahan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman untuk mencapai swasembada bawang putih pada 2021. Untuk itu, Mentan ingin jangan ada yang main-main dalam melaksanakan program, baik itu APBN maupun wajib tanam bagi importir. Sebagai informasi, ke-21 importir tersebut telah memperoleh Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) pada 2017 dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan. Namun, terindikasi tidak beritikad menyelesaikan kewajiban tanam pasca dikeluarkan rekomendasi impornya. Lebih lanjut, Pejabat Eselon I termuda lingkup Kementan itu mengatakan, jika sampai batas waktu 31 Desember 2018, tidak ada respons positif, pihaknya tak segan-segan mengambil tindakan tegas. Sebagai informasi, Ketentuan mengenai wajib tanam bagi importir bawang putih telah tertuang Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 juncto 24 Tahun 2018 tentang RIPH. Di dalam permentan tersebut dijelaskan, ketika pelaku usaha tidak melakukan wajib tanam dikenakan sanksi tidak diberikan RIPH. Bahkan jika dilakukan 2 kali berturut-turut (2017-2018), tidak diberikan RIPH selama 2 tahun. Terkait hal itu, Suwandi mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Hortikultura dengan cepat melayangkan surat kepada Dinas Pertanian setempat agar segera mengevaluasi seluruh proses pelaksanaan kegiatan pengembangan kawasan bawang putih. Selanjutnya pihak penyedia yang terbukti melakukan wanprestasi pelanggaran kontrak kesepakatan dengan mengirimkan benih yang tidak sesuai spesifikasi diminta secepatnya bertanggungjawab. Jika penyedia tidak bisa mempertanggungjawabkan, dalam waktu dekat akan diajukan proses secara hukum, pungkasnya. Jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU