Home / Kriminal : Sekitar 4 ribu ballpress senilai 11 Milyar asal Ch

Lantamal V Gagalkan Penyelundupan Barang Bekas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Agu 2018 19:30 WIB

Lantamal V Gagalkan Penyelundupan Barang Bekas

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Lantamal V Surabaya yang bekerja sama dengan KRI Hiu-634 berhasil menggagalkan barang bekas berupa 4416 ballpress yang dimasukkan dalam 25 kontainer di Alur Pelayaran Timur Surabaya, Selasa (7/8) lalu. 25 kontainer berisi ballpress pakaian dimuat oleh KM Mentari Crystal dari pelabuhan antara menuju Surabaya. Barang bekas yang diimpor secara ilegal melalui pelabuhan antara yakni Pelabuhan Wayngapu itu secara sengaja dilakukan guna mengelabuhi petugas baik bea cukai, polair maupun petugas dari TNI AL. "Kami temukan modus baru, yakni masuknya barang tersebut dari China menggunakan pelabuhan antara. Jadi tidak langsung menuju pelabuhan utama. Kemudian dari situ mereka mengirimnya ke Surabaya dengan dokumen yang berbeda," beber Komandan lantamal V,Laksamana Pertama TNI Edwin S.H., saat di lokasi penyimpanan 25 kontainer ilegal itu, Rabu (8/8) sore. Lebih lanjut, dalam aktifitasnya, barang-barang tersebut diduga telah masuk ke wilayah Surabaya selama beberapa kali. Meski demikian, pihak Lantamal yang menerjunkan tim EFQR, intel Lantamal dan Pomal juga terus memantau aktifitas serupa guna menyelamatkan perekonomian kerakyatan yang selama ini dirusak oleh aktifitas perdagangan barang bekas ilegal semacam tersebut. "Dengan pengungkapan ini,harapan kami tentu untuk melindungi aktifitas perekonomian rakyat, industri asli Indonesia yang dirusak oleh aktifitas ilegal semacam ini. Dugaan kami ini sudah dilakukan beberapa kali," lanjutnya. Perwira tinggi TNI AL itu juga menegaskan akan mengusut siapa saja terduga pelaku yang ada di dalam jaringan peredaran barang bekas ilegal tersebut. "Tentu akan kami dalami kemungkinan siapa saja yang terlibat dalam aktifitas ilegal itu. Karena telah melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 terkait larangan mengimpor barang bekas ke Indonesia. Ancamannya maksimal 5 tahun penjara,"tegasnya. Jika dirupiahkan,hasil tangkapan Lantamal V Surabaya ini mencapai nilai fantastis. 4416 ballpress yang berisi pakaian dan sepatu bekas berbagai merek itu berkisar 11 Milyar rupiah. fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU