Laporan Driver Online Medan Menyeret Grab Ke KPPU

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Okt 2019 09:52 WIB

Laporan Driver Online Medan Menyeret Grab Ke KPPU

SURABAYAPAGI.COM, Medan - Laporan dari driver taksi online medan membelit grab hingga berujung di KPPU. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar sidang hari ini, Selasa (8/10), dengan terlapor PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Para pengemudi yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumatera Utara melaporkan hal itu dnegan tujuan untuk menuntut keadilan. Ketua DPD Oraski Sumut David Siagian mengatakan adanya order prioritas kepada mitra PT TPI menimbulkan perlakuan yang tidak adil kepada mitra individu. "Kami laporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan adanya persaingan tidak sehat yang terjadi. Laporannya tahun lalu," ujar David Siagian dihubungi Selasa (8/10/2019). Akibat dari order prioritas yang diberikan grab, penghasilan individu driver menurun darstis. Laporan yang telah disampaikan ke KPPU medan sudah ditindak lanjuti. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak KPPU, ditemukan adanya persaingan yang tidak sehat. KPPU telah menyidangkan kasus dugaan ini pada pada 24 september 2019 lalu di KPPU Jakarta. Setelah pelaporan dari kami, KPPU melakukan penyelidikan di beberapa kota. Diantaranya di Jakarta, Surabaya, dan Makasar. Jadi PT TPI ini sudah banyak beroperasi di beberapa kota selain di Sumatera Utara khususnya di Medan,"bebernya. Kasus kembali disidangkan pada selasa (8/10/2019) di Jakarta. Pihak grab dan PT TPI menunjuk pengacara kondang Hotman paris sebagai kuasa hukumnya. Grab dan TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU