Laporan LHKPN Diperpanjang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 20 Mar 2020 22:18 WIB

Laporan LHKPN Diperpanjang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahunan (periodik) Tahun Laporan 2019. Pelaporan diperpanjang sebulan dari batas waktu 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Plt juru bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, hal tersebut dilakukan lantaran Indonesia saat ini tengah dilanda pandemic corona. "Hal ini berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi Coronavirus Disease (COVID-19). Sesuai dengan pernyataan resmi Presiden RI agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi COVID-19," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat (20/3/2020). Ipi mengatakan batas waktu penyetoran LHKPN itu diperpanjang 1 bulan. Dari semula penyetoran paling lambat 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. "KPK memperpanjang waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahunan atau yang dikenal dengan pelaporan LHKPN periodik untuk tahun laporan 2019. Perpanjangan waktu diberikan selama 1 bulan, yaitu dari batas waktu 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020," ucapnya. Ipi menuturkan Lembaga Antirasuah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019 pada 19 Maret 2020. Masa perpanjangan pelaporan juga berlaku untuk kewajiban penyampaian LHKPN jenis khusus. "Masa perpanjangan pelaporan tersebut juga berlaku untuk kewajiban penyampaian LHKPN jenis khusus, yakni bagi para penyelenggara negara (PN) yang baru pertama kali menjabat atau diangkat kembali dalam jabatan publik maupun yang berakhir masa jabatannya sebagai penyelenggara negara yang jatuh pada periode antara 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020," sebut Ipi. KPK mencatat tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional sebesar 71,47 persen per 18 Maret 2020. Sebanyak 258.437 wajib lapor telah menyampaikan laporannya dari total 361.579 wajib lapor di 1.397 instansi di Indonesia. Ipi menuturkan kepatuhan lapor di tingkat eksekutif meliputi menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri lainnya berjumlah 51 PN. Sebanyak 34 PN telah melapor atau sekitar 67 persen. Sementara itu, dari 13 orang staf khusus Presiden tinggal tiga orang belum menyampaikan laporan periodik. Sedangkan dari delapan staf khusus wakil presiden, tercatat dua PN masuk kategori wajib lapor periodik dan empat PN wajib lapor khusus belum menyampaikan LHKPN. "Untuk Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), tercatat ada dua PN yang masing-masing merupakan wajib lapor periodik dan wajib lapor khusus, belum menyampaikan laporannya. Tujuh orang lainnya tercatat telah menyampaikan LHKPN," ujar Ipi. KPK menutup sementara sejumlah layanan publik secara tatap muka untuk meminimalisasi penyebaran korona. Kendati demikian, layanan tatap muka untuk LHKPN masih dibuka.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU