Laporan Mandeg Setahun, Konsumen Apartemen The Frontage Adukan Polisi ke Ko

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Feb 2020 16:06 WIB

Laporan Mandeg Setahun, Konsumen Apartemen The Frontage Adukan Polisi ke Ko

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kasus penipuan properti yang merugikan masyarakat hingga ratusan miliar rupiah kembali terjadi di Surabaya. Kali ini giliran PT Trikarya Graha Utama (TGU) yang dilaporkan ke polisi karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus jual beli unit apartemen The Frontage Jl A Yani Surabaya (sebelah utara IAIN Surabaya) tanggal 14 Februari 2019 hingga sekarang terkesan mandeg. PT TGU menyewa lahan tersebut yang merupakan asset PT Panca Wira Usaha (BUMD) milik Pemprov Jatim sekitar 30 tahun. Menurut Dimas Yemahura Alfarauq SH seorang anggota tim kuasa hukum para korban, ratusan masyarakat yang sudah membayar unit apartemen mewah yang sudah ditawarkan sejak 2014 lalu. "Tapi sampai sekarang, Apartemen The Frontage yang janjinya akan dibangun di Jalan Ahmad Yani Surabaya itu, tak kunjung terwujud, dan sudah kita laporkan polisi namun sampai sekarang berjalan lamban," ujarnya, Kamis (27/22020). Lebih lanjut Dimas Yemahura mengatakan pihaknya awalnya melaporkan kasus penggelepan dan penipuan yang dilakukan PT TGU ke Polda Jatim. Tetapi kemudian oleh Polda Jatim diserahkan ke Polrestabes Surabaya. Tapi sejak ditangani Polrestabes Surabaya nasib laporannya tidak jelas progresnya bahkan terkesan mandeg. "Karena lambannya kerja polisi ini, kami berencana membawa dan melaporkan ke Komisi III DPR RI agar ada perhatian dan penanganan kasus keluhan masyarakat ini, kasihan para konsumen sudah membayar ratusan juta namun ditipu oleh pengembang," katanya. Menurut Dimas, sekitar tahun 2014 masyarakat yang membeli setiap unit yang dijual antara Rp300 juta hingga Rp1 miliar itu, dijanjikan akan diserahterimakan paling lambat pada 2016. Tapi ternyata pembangunan proyek itu bermasalah, dan ada protes legislatif karena lahan tempat dibangunnya apartemen The Frontage itu milik Pemprov Jatim, di bawah naungan BUMD PT Panca Wira Usaha. Para pembeli yang hanya mendapatkan janji-janji kosong akhirnya meminta kembali uang yang sudah terlanjur disetor. Tapi perusahaan properti itu selalu ingkar janii, termasuk perjanjian terakhir yang seharusnya dibayarkan pada 28 Januari 2019 kemarin. Dikatakan, pihaknya melalui Kantor Hukum Dimas Yemahura Alfarauq and Partners sebetulnya sudah pernah melayangkan somasi kepada PT Trikarya Graha Utama tersebut. Tapi karena somasi pertama dan kedua tidak kunjung direspon, pihaknya memtuskan melaporkan kasus itu ke Polda Jatim. Tim kuasa hukum, Dimas Yemahura Alfarauq SH, Rohman Hakim SH, dan Moch Efendi SH itu datang untuk melaporkan Direktur PT Trikarya Graha Utama, Kristanto yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan. Sebelumnya, pihak pengembang menawarkan apartemen The Frontage sebagai sebuah konsep apartemen mewah dengan fasilitas-fasilitas yang menggiurkan. Apartemen ini menarik perhatian masyarakat karena lokasinya yang berada di di jantung kota Surabaya. sg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU