Laporan Pdt Ronny terhadap Budi, masih Lidik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Jul 2018 22:15 WIB

Laporan Pdt Ronny terhadap Budi, masih Lidik

SURABAYA PAGI, Surabaya Disaat Budi Santoso menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ternyata, Budi Santoso, bos Sipoa ini dilaporkan oleh pamannya sendiri, yakni Pdt Ronny Suwono. Laporan Ronny kepada keponakannya itu, tercatat dalam laporan polisi LPB/589/V/2018/UM JATIM, tertanggal 11 Mei 2018. Laporan Ronny tentang penipuan dan perbuatan berlanjut pasal 378 jo 64 KUHP. Saat ini kasusnya masih dilakukan penyelidikan. Kasubdit Hardabangta AKBP Ruruh Wicaksana menjelaskan Ronny Suwono (59) Direktur Utama PT Kurnia Jedine Sejahtera (KJS) meminjamkan uang secara bertahap kepada Budi Santoso sejak tanggal 18 Desember 2014 hingga 26 April 2016 sebesar Rp 35.998.926.000. "Dari keterangannya, terlapor pinjam uang ini untuk kepentingan pribadi," terang Kasubdit AKBP Ruruh, kepada Surabaya Pagi Kemudian, lanjut perwira dengan dua melati dipundak ini terlapor pinjam uang kembali untuk kepentingan pembangunan sejumlah proyek Sipoa diantaranya proyek Royal Afatar World (RAW) yang saat ini sudah memakan korban lebih dari 1.000 pembeli. Total pinjamnya sebesar Rp 58.157.353.426, untuk beberapa proyek Sipoa, tambah Ruruh. **foto** Kemudian, tanggal 29 September 2015, terlapor Budi Santoso, kembali meminjam uang kepada Ronny senilai Rp 15 miliar. Dari pinjam ini semua dana yang sudah disetorkan oleh pelapor tak dikembalikan, bebernya. Karena ditunggu hingga batas waktu yang sudah disepakati, terlapor tak membayar dan akhirnya terlapor dilaporkan ke Polda Jatim dengan dugaan penipuan dan penggelapan." Pelaku dilaporkan dengan kasus penipuan dan penggelapan," terangnya. Meski Ronny Suwono saat ini juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun Polda juga sudah memproses laporan Ronny yang masuk pada bulan Mei 2018. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU