Laporan Penganiayaan Dicabut, Kasus Saddil Terus Berlanjut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 04 Nov 2018 17:12 WIB

Laporan Penganiayaan Dicabut, Kasus Saddil Terus Berlanjut

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Meski laporan penganiayaan telah dicabut oleh korban ASR, namun proses hukum terhadap pemain Timnas Saddil Ramdani tetap berlanjut, dan pria yang juga pemain Persela Lamongan ini tetap menghuni sel tahanan di Mapolres setempat, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Informasi pencabutan laporan ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, Minggu (4/11/2018), menyusul pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB, laporan penganiayaan ini dicabut oleh mantan pacar Saddil Ramdani. "Untuk laporan sudah dicabut semalem (Sabtu malam red), tapi kasusnya tetap berlanjut, dan status terangka masih tersangka sampai saat ini," terangnya kesejumlah awak media. Disebutkan oleh Norman, panggilan akrab AKP Wahyu Norman Hidayat, terkait adanya pencabutan ini, pihaknya juga akan melakukan gelar perkara. "Secepatnya akan kita gelar perkara soal pencabutan laporan dan juga pengajuan penangguhan penahanan dari manajemen Persela," katanya. Sekedar diketahui Saddil Ramdani (19) asal warga Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia, Kota Kendari, terpaksa harus berurusan dengan polisi Lamongan karena diduga menganiaya pacarnya Anugrah Sekar Rukmini(19) asal warga Desa Mlaras Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang dan dilaporkan ke Polres Lamongan. Bahkan akibat bogeman mentah tangan pemain Timnas U 19 itu , wanita berjilbab asal Jombang ini mengalami luka pada bagian pipi kiri bawah mata hingga mengucurkan darah. Kejadian itu terjadi pada Rabu (31/10) kemarin di belakang Mes Persela Lamongan gang Magersari Kelurahan Temengguangan Kecamatan Kota Lamongan Saddil Ramdani sendiri sebenarnya sudah meminta maaf atas kejadian. Saya sudah meminta maaf pada korban, karena saat itu saya sedang kurang fokus tegas Faddil pada awak media saat di Satreskrim Polres Lamongan. Dalam kasus penganiayaan ini Saddil terancam hukuman 2,8 tahun atau kurungan 9 bulan, dengan sangkaan melakukan perbuatan melawan hukum menganiaya mantan pacarnya berinisial ASR warga Jombang. "Kalau pasalnya 351 ayat 1 dan Pasal 352 ayat 2 ancamanya 2 tahun 8 bulan,untuk yang 352 ancamanya kurungan 9 bulan," kata Kasatreskrim kala itu. Terpisah, Manajer Persela Yunan Achmadi cukup prihatin dengan musibah yang dialami oleh Saddil Ramdani. Yunan mengibaratkan Persela adalah orangtua dan Saddil Ramdani adalah anaknya. "Bagaimanapun, Persela sebagai orang tua akan tetap mendampingi anaknya," katanya. Dikatakan oleh Yunan, sebagaimana perlakuan orang tua, Persela juga akan tetap memberikan pendampingan terhadap kasus yang sedang menimpa Saddil. Pendampingan tersebut, tandas Yunan, akan dilakukan hingga proses hukum yang menimpa Saddil selesai. "Kami akan mendampingi Saddil Ramdani," tegasnya. Selain memberikan pendampingan, lanjut Yunan, pihaknya juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Saddil. "Kami akan mematuhi proses hukum, kami juga akan mengajukan penangguhan penahanan," ungkap Yunan. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU