Laporkan Suami dan Selingkuhannya, Laporan Mandek

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 22 Mar 2019 14:00 WIB

Laporkan Suami dan Selingkuhannya, Laporan Mandek

SURABAYAPAGI.com - Sudah jatuh, tertimpa tangga. Itulah peribahasa yang pas ditujukan kepada wanita bernama Liana. Bagaimana tidak, Liana yang ditinggal sang suami bersama wanita idaman lain kini juga harus menerima nasib laporan atas keduanya yang terkesan mandek. Laporan Liana itu awalnya dibuat di Mapolda Jatim pada 7 Februari 2018 dengan nomor LPB/161/II/2018/UM/JATIM. Ia melaporkan Ashari Prabakti Wahyudi (48) dan Deana Wahyudi (35) keduanya warga Alun-alun Wetan Cisaura Bogor yang tinggal di Penjaringan Palem Sari 5 Nirwana Regency No. 636 Surabaya. Namun diduga, dokumen tersebut sengaja dipalsukan oleh keduanya untuk kemudian menikah secara diam-diam. Saat itu, Liana masih menjadi istri sah Ashari melaporkan suami dan selingkuhannya itu ke polisi. Proses laporannya ke Mapolda Jatim telah dilimpahkan pada Polrestabes Surabaya pada 15 Februari 2019 lalu. Selama satu tahun, proses penanganan perkara itu tak kunjung rampung. "Alasannya penyidik belum menemukan bukti atas laporan korban yakni KTP dan KK yang dipalsukan. Padahal dalam laporan itu sudah jelas, Kami hanya minta keadilan saja soal kasus yang menimpa kakak saya. Karena proses perceraian yang diajukan oleh pihak suami sejak bulan Februari 2018 dan telah diputus oleh PA Sidoarjo bulan Desember 2018, ada indikasi dari pihak suami untuk tidak melaksanakan Putusan PA tersebut," ujar Liana dan kerabat perempuannya. Perempuan itu juga mengatakan jika tiga anak hasil pernikahan Liana dengan mantan suaminya itu ditelantarkan begitu saja. Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyebut jika proses hukum atas laporan Liana masih dalam penanganan. "Kami cek dulu mas. Masih proses kok," singkatnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU