Larangan Mudik dan Arus Balik Diperpanjang Hingga 7 Juni

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 31 Mei 2020 11:26 WIB

Larangan Mudik dan Arus Balik Diperpanjang Hingga 7 Juni

i

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Larangan mudik dan arus balik yang sebelumnya dicanangkan berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020.

Keputusan aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 25 tahun 2020.

Baca Juga: Sambut Mudik Lebaran, KAI Daop 8 Optimalkan Perawatan Jalur Kereta Api

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan Kementerian Perhubungan akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang boleh bepergian.

Baca Juga: KAI Daop 8 Surabaya Sediakan Kuota Ramadan Festive 32.720 Tiket Hemat untuk Mudik

Keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Di mana sebelumnya Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

"Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 hingga 7 Juni 2020," ujar Adita.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Hampir 50 Ribu Tiket Kereta Api Mudik Lebaran Ludes Terjual

Adita mengatakan, melalui Keputusan Menteri ini, Menteri Perhubungan meminta kepada para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU