Larangan Penggunaan Plastik Tak lagi berlaku, Jika Cukai Berlaku

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 14 Jul 2019 19:41 WIB

Larangan Penggunaan Plastik Tak lagi berlaku, Jika Cukai Berlaku

SURABAYAPAGI.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengutarakan bahwa daerah yang telah memberlakuan larangan terhadap kantong plastik harus mencabut kebijakannya jikalau aturan cukai atas penggunaan kantong plastik telah diterbitkan Beberapa daerah mungkin sudah menerapkan aturan tersebut yaitu Bogor, Balikpapan, Jambi, dan Banjarmasin yangmelarang penggunaan kantong plastic di termpat perbelanjaan. Selain empat kota tersebut, Bali pun sudah melarang penggunaan kantong plastik melalui peraturan gubernur. Sejak awal tahun 2019, Pemprov DKI Jakarta juga berencana melarang penggunaan kantong plastik melalui pergub. Meski demikian, pergub tersebut hingga hari ini masih belum diundangkan. "Melarang sepenuhnya penggunaan kantong plastik bisa jadi kebijakan diskriminatif dan merugikan konsumen ketika substitusi belum tersedia," kata Yustinus dilansir dari Bisnis, Minggu (14/7). Menurutnya, yang harus dilaksanakan adalah kebijakan komprehensif yang memberikan insentif atas perubahan perilaku serta manajemen sampah yang baik. Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan menyatakan di Banjarmasin dan Bali telah muncul industri lokal yang memproduksi substitusi atas kantong plastik. "Ini bakal melibatkan tenaga kerja dan meningkatkan perekonomian. Sama seperti industri lain, perlu ada kompetisi antara yang ramah dengan tidak ramah lingkungan," kata Rofyanto, Minggu (14/7/2019). Namun, apabila ditelusuri dapat dilihat bahwa pelarangan kantong plastik di beberapa daerah masih tidak menyeluruh. Dalam pasal 11 Peraturan Wali Kota Bogor No. 61/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, disebutkan bahwa larangan penggunaan kantong plastik berlaku di pusat perbelanjaan dan toko modern. Sejenis, dalam pasal 11 Peraturan Wali Kota Banjarmasin No. 18/2016 dengan judul senada, disebutkan bahwa ritel, toko modern, dan minimarket dilarang menyediakan kantong plastik. Tidak jelas bagaimana kedua produk hukum tersebut bakal mengatur peredaran plastik di sektor-sektor informal.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU