Larangan Truk Obesitas Diundur Hingga 2023

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Feb 2020 20:32 WIB

Larangan Truk Obesitas Diundur Hingga 2023

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Terkait larangan mengenai penggunaan truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) atau truk obesitas resmi ditunda. Semula dijadwalkan akan diterapkan pada Maret 2020 menjadi awal Januari 2023. Informasi tersebut disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai menjalani rapat Sinkronisasi Kebijakan Penanganan ODOL dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, di Kementerian PUPR, Senin (24/2). Dilansir Money.Kompas, Budi menyampaikan alasan penundaan program Zero ODOL yang sudah banyak merugiakan nyawa dan negara lantaran munculnya ketidakpastian ekonomi global beberapa waktu belakangan. "Ya kami memang mencari solusi oleh karenanya kita berikan toleransi sampai 2023," ucap Budidi Kementerian PUPU, Jakarta, Senin (24/2). Meskipun begitu, Budi menjelaskan bila secara operasional penanganan ODOL akan tetap berjalan. Terutama untuk bebas ODOL di jalan tol dari Bandung hingga Tanjung Priok, dan sebaliknya. Hal ini pun ditegaskan oleh Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal. Ia mengatakan, pada dasarnya tidak ada kemunduran dari apa yang sudah disepakati sebelumnya. "Sebenarnya masih sama dengan awal, hanya lima komoditi yang dapat pengecualian, jadi bukan mundur tapi tetap berjalan. Hasil keputusannya tadi sudah fix, semua ODOL tak boleh lagi lewat Jalan Tol baik dari Tanjung Priok ke Bandung, atau Bandung ke Tanjung Priok, semua harus lewat jalan biasa," ucap Risal. Disaat program ODOL mulai berjalan karena banyaknya angka kecelakaan yang terjadi, Menperin justru meminta agar Menhub menunda program Zero ODOL. Akhirnya terjadi kesepakatan bila program pemberantasan ODOL tetap berjalan dengan lima pengecualian kendaraan industri komoditas, yakni semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, dan air minum dalam kemasan. Pengecualian tersebut ditegaskan hingga 2022, namun saat ini mundur kembali sampai Januari 2023.jk01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU