Layanan Baru, KKP Terbitkan 105 Dokumen Perizinan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Jan 2020 19:49 WIB

Layanan Baru, KKP Terbitkan 105 Dokumen Perizinan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP telah menerbitkan 105 dokumen izin perikanan selama sepekan sejak 30 Desember 2019 hingga 6 Januari 2020. Penerbitan dokumen itu dilakukan setelah kementerian meluncurkan Pelayanan Perizinan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat atau Silat. Dokumen itu terdiri dari 21 surat izin usaha perikanan (SIUP) dan 84 surat izin penangkapan ikan (SIPI)/surat izin pengangkutan ikan (SIKPI). Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar mengatakan kini mekanisme alur perizinan perikanan tangkap menjadi lebih sederhana. Prosesnya menjadi lebih efektif dan efisien bagi pemerintah maupun pelaku usaha. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Presiden Jokowi dalam hal percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan reformasi pelayanan publik. Untuk diketahui, sejak 30 Desember KKP telah meluncurkan program pelayanan SILAT guna mempermudah para nelayan mengurus administrasi izin menangkap ikan. Proses verifikasi kelengkapan dokumen butuh waktu hingga 30 menit sampai surat perintah pembayaran (SPP), pungutan pengusahaan perikanan (PPP), atau pungutan hasil perikanan (PHP) terbit," kata Zulficar dalam siaran pers, Selasa (7/1/2020). Adapun 30 menit sisanya dihitung setelah pelaku usaha membayarkan PPP/PHP tersebut hingga dokumen perizinan diterbitkan. "Sementara batas waktu maksimal pembayaran hingga 10 hari kerja tidak dihitung, ujar Zulficar. Zulficar pun mengimbau, para pelaku usaha bisa kooperatif dalam mendukung pelayanan SILAT. Misalnya dengan melengkapi persyaratan dokumen asli, bukan hasil rekayasa. Silakan menyampaikan kelengkapan dokumen yang benar saat mengajukan permohonan izin usaha. Sistem ini sudah bagus, jangan sampai ada keterlambatan izin terbit karena kelalaian dari pelaku usaha itu sendiri, terang Zulficar. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan program SILAT bertujuan membuat pelaku usaha dapat mengurangi hambatan waktu dan biaya dalam mengurus perizinan. Kemudahan serta kecepatan perizinan juga bakal diiringi dengan upaya penguatan fungsi pengawasan terhadap seluruh tata kelola kelautan dan perikanan nasional. Tujuannya untuk memastikan siapa saja yang selama ini bekerja sesuai etika dan norma. agar sumber daya alam laut terjaga ekosistemnya sehingga turut berkontribusi terhadap devisa negara. "Kami akan terus berkomitmen dalam sektor ini dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan sekaligus menambah devisa negara," kata Menteri Edhy.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU