Layanan Publik di Surabaya, Bobrok!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Okt 2020 22:55 WIB

Layanan Publik di Surabaya, Bobrok!

i

Yaidah, warga Lembah Harapan menunjukkan catatan akta kematian setelah harus berjuang meminta keadilan hingga Dirjen Dukcapil di Jakarta. Sp/Alqomar

 

Terkait Kasus Bu Yaidah, yang Urus Akte Kematian hingga Kemendagri Jakarta

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Masih belum hilang dari ingatan warga Surabaya, kisah Yaidah (51 tahun) ibu kandungnya harus mondar-mandir ke Kemendagri untuk mengurus akta kematian. Yaidah memutuskan ke Jakarta setelah lebih dari sebulan mengurus akta di Dispendukcapil Surabaya tak kunjung selesai. Hal ini menunjukkan layanan publik di Kota Metropolitan Surabaya masih menyisakan catatan buruk bagi warga kota Surabaya. Bisa jadi, ada Yaidah lainya yang tidak terungkap ke publik terkait pelayanan publik Pemkot Surabaya.

Tersirat, warga Lembah Harapan, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri kecewa dengan layanan publik di Surabaya yang selama ini dikabarkan cukup baik, bahkan kerap mendapat penghargaan. Perjuangannya untuk mendapat selembar kertas bukti kematian anaknya tidaklah mudah.

Dia sempat salah arah lantaran menuju Kemendagri. Beruntung, petugas di Kemendagri memberi petunjuk bahwa untuk mengurus surat catatan sipil bukan ke Kemendagri, namun ke Dirjen Dukcapil. Yaidah yang berangkat sendiri pun kemudian meunju Dukcapil, menggunakan ojek online. Tiba di Dukcapil, Yaidah dibuat nelangsa lantaran petugas menegaskan bahwa untuk mengurus surat tersebut cukup di Dispendukcapil Surabaya. Beruntung, petugas Dukcapil memahami dimana Yaidah merupakan korban oknum di Dispandukcapil Surabaya. Dia pun  kemudian mendapatkan bantuan.

Menanggapi fenomena tersebut, direspon keras oleh anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKS Reni Astuti dan pakar hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Dr. Suparto Wijoyo SH., MHum, yang dihubungi SURABAYAPAGI.com secara terpisah, Selasa (27/10/2020).

 

Pelayanan Publik Surabaya Bobrok

"Kejadian ini fenomena yang menunjukkan bahwa ada ketersumbatan birokrasi dalam memberikan layanan kepada warganya," ujar Suparto Wijoyo, kepada SURABAYAPAGI.com, Selasa (27/10/2020).

Suparto menjelaskan, kondisi fakta ini secara tegas memberikan kritik keras kepada kita semua, bagaimana Kota Surabaya yang telah meneguhkan kota modern kelas dunia, ternyata masih belum baik dalam pengelolaan pelayanan publik dan perlu diperbaiki. Ditambah masih menyisahkan kisah pilu warga yang tidak mendapatkan layanan sebagaimana mestinya.

"Tindakan warga yang sampai ke Jakarta adalah bukti bahwa tata kelola pelayanan publik di Kota Surabaya masih perlu dibenahi. Etika yang disuguhkan oleh para pelaku sistem administrasi Pemkot Surabaya juga perlu diperhatikan," tambah Suparto Wijoyo.

Fenomena Yaidah ini harus menjadi instropeksi diri sistem tata kelola administrasi di Pemkot Surabaya dibawah kepemimpinan Wali Kota Risma menjelang masa jabatannya berakhir Februari 2021 mendatang.

"Saran saya, agar ada solusi yang tepat ke depan, untuk para calon walikota, harus menyediakan skema layanan yang adil dan transparan kepada rakyat Surabaya. Sehingga kedepan tidak terjadi lagi "tragedi administratif" seperti Bu Yaidah.  Sebab kejadian ini sangat menampar Surabaya yang katanya sudah kota modern,” tegas Suparto.

 

Baca Juga: Tingkatkan Kepuasan Masyarakat, Satpas SIM Colombo Gaungkan Pelayanan Prima dan Transparansi

Tak Siap New Normal

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti. Menurut Reni, masalah pengurusan Akta Kematian yang dialami Yaidah menyiratkan bahwa mitigasi layanan publik tidak sigap. Fenomena ini membuat galau masyarakat kota Surabaya.  ''Ini pukulan keras bagi kita, terutama Pemkot Surabaya yang katanya berkomitmen memberikan pelayanan prima terkait pelayanan publik. Bahkan di beberapa kesempatan Pemkot Surabaya mendapatkan penghargaan. Namun, apa yang dialami Bu Yaidah saya kira memukul kita semua. Surabaya dengan keunggulan layanan publiknya tenyata persoalannya seperti ini,” ujar politisi asal PKS ini.

Mbak Reni, sapaan akrab politisi PKS tersebut mengatakan, kasus yang dialami Bu Yaidah menjadi pelajaran penting dan mengungkap bahwa sebenarnya ada yang tidak siap dilakukan Pemkot dalam melayani publik. Menurutnya, Pemkot tidak menyiapkan langkah penanganan publik selama Pandemi Covid-19 berlangsung. ''Tidak siap, ini kondisi tidak normal, harusnya ada mitigasi layanan yang sigap. Kasus Bu Yaidah menunjukkan sebaliknya,” ujar Reni.

Menurut Reni, semestinya pengurusan Akta Kematian sebenarnya bisa selesai di tingkat kelurahan. Karena di setiap kelurahan sudah ada e-kios yang terkoneksi dengan kecamatan dan Dispendukcapil Kota Surabaya. “Seharusnya di tengah pandemi ini, sudah harus memikirkan hal mitigasi ini. Pandemi ini bencana. Jadi harus dipikirkan skemanya. Masak ndak terpikirkan soal administrasi kependudukannya? Karena kasus ini memalukan, menunjukkan sistem Pemkot tidak sigap.

 

ASN Jangan Ikutan Pilwali

Reni memahami, ASN banyak yantg tidak konsentrasi memberi pelayanan publik. Sebab, kata dia, saat pandemi berlangsung berbarengan dengan kampanye pelaksanaan Pilwali Surabaya. Menurutnya, ASN Pemkot Surabaya tidak ikut-ikutan memikirkan proses pilwali yang sedang berlangsung. ''Tetap konsen dengan layanan publik, jangan ikut-ikutan,'' kata dia.

Baca Juga: Atasi Banjir dari Saluran Air di Seluruh Kampung

PKS sebagai partai pendukung Pasangan Calon Nomor 2, Machfud Arifin-Mujiaman,  ujar Reni, berkomitmen memberesi masalah-masalah seperti ini. Sebab, bukan tidak mungkin persoalan seperti ini kerap terjadi dan menimpa masyarakat. Hanya saja, kata dia, banyak yang tidak terungkap ke publik.

 

Dispendukcapil Minta Maaf

Di sisi lain, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya menyampaikan permohonan maaf kepada Yaidah, warga Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menyebut karena miskomunikasi dan salah pemahaman, membuat Yaidah harus berangkat ke Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta untuk menyelesaikan akta kematian anaknya.

Ia menceritakan awal kronologi permasalahan itu. Sekitar bulan Agustus 2020 lalu, Yaidah mengurus akta kematian anaknya di kantor kelurahan untuk tujuan klaim asuransi. Namun, karena dia merasa proses di kelurahan itu lama, akhirnya Yaidah mencari kepastian informasi ke Mal Pelayanan Publik Siola. "Memang saat itu Mal Pelayanan Publik sedang menerapkan Lockdown, sehingga petugas kita juga terbatas. Karena kebanyakan mereka bekerja dari rumah," katanya dalam siaran pers yang disampaikan.

Namun, di Mal Pelayanan Publik Siola, Yaidah mendapat informasi dari petugas. Dia menyebut petugas itu tidak memiliki kapabilitas dalam menyelesaikan permasalahan Adminduk (Administrasi Kependudukan). alq/mbi/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU