Home / Hukum & Pengadilan : Jauh dari Tuntutan Jaksa yang 4 Tahun Penjara, Par

Lealah... Cen Liang Hanya Divonis 8 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Apr 2018 15:54 WIB

Lealah... Cen Liang Hanya Divonis 8 Bulan Penjara

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, Senin (16/4/2018) siang menjalani sidang putusan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan notaris Caroline Kalampung. Tetapi putusan hakim justru jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hal ini membuat beberapa pengunjung sidang sontak kaget. Dalam sidang, Hakim Unggul Warso memvonis dan menyatakan terdakwa Henry Gunawan terbukti bersalah melakukan tindak pindana penggelapan melanggar pasal 372 KUHP. Akan tetapi putusan hakim jauh dari tuntutan jaksa, yakni hanya menghukim terdakwa pidana penjara selama 8 bulan, dengan masa percobaan selama 1 tahun. Jaksa Ali Prakoso yang sebelumnya menuntut penjara selama 4 tahun masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Masih ada waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, ucap Ali ditemui usai persidangan. Dan beberapa pengunjung sidang yang sebagian para pedagang Pasar Turi, sempat kaget dengan putusan hakim. "Kok enteng putusane??! Jangan-jangan nanti berimbas pada perkara Pasar Turi. Jelas gak adil, celetuk salah satu pengunjung. Menurut majelis hakim, Henry tidak terbukti melakukan penipuan sebagaimana tuntutan jaksa. Karena dalam perkara yang dilaporkan notaris Caroline, Henry terbukti melakukan penggelapan sertifikat yang dipinjam dari notaris Caroline. Sedangkan untuk penipuan yang saat ini sudah dilaporkan oleh Hermanto dan sedang diproses di Mabes Polri. Sebagaimana diberitakan, notaris Caroline melaporkan Henry J Gunawan sejak 29 Agustus 2016. Pelaporan itu berawal ketika notaris yang beralamat di Jl Kapuas itu memiliki klien (korban) yang sedang melakukan jual beli tanah dan bangunan dengan Henry. Sekitar tahun 2015, saat itu Henry masih menjadi Direktur PT GBP, yakni pengembang Pasar Turi Baru. Sementara objek itu dijual oleh Henry J Gunawan kepada korban sebesar Rp 4,5 Miliar. Saat korban hendak melakukan jual beli kepada Henry dan akan menyerahkan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan, red). Sertifikat itu dibeli seharga Rp 4,5 Miliar. Tapi Henry masih belum menyerahkan sertifikatnya, hingga pelaporan atasnya. Laporan: Budi Mulyono

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU