Home / Kriminal : Dilaporkan oleh Bos Taksi Gold, Karena Tarik Paksa

LEASING ACC DIPIDANAKAN

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Feb 2018 01:45 WIB

LEASING ACC DIPIDANAKAN

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Polemik penarikan paksa kendaraan yang dilakukan pihak leasing masih terus terjadi hingga awal tahun 2018 ini. Bahkan, penarikan tidak hanya terjadi di jalanan, tetapi juga bisa terjadi di dalam area rumah atau pekarangan sendiri. Akibatnya, Presiden Direktur leasing yang melakukan penarikan paksa itu pun dipidana dan telah dilaporkan ke Polda Jatim. Laporan: Hendarwanto, Firman Rachmanuddin Adalah perusahaan leasing Presiden Direktur PT Astra Sedaya Finance Jakarta, Jodjana Jody dan Area Manager ACC (PT Sedaya Finance) wilayah Jawa Timur dan Bali, Andre Pinontoan, yang kini sudah dilaporkan pidana di Polda Jatim oleh Direktur PT Uni Ratna Gading Mandala, Leopold Stella Toar Sampouw. Namun, hingga kini laporan di Polda Jatim sejak 19 Oktober 2017 lalu, masih belum mendapat titik terang. Sudah jelas, mereka melakukan penarikan 50 taksi klien kami secara paksa. Tapi hingga kini, prosesnya masih belum ada peningkatan. Kami minta, penyidik obyektif dalam melakukan pemeriksaan, jelas Abdul Malik, SH, kuasa hukum dari Leopold Stella, Direktur PT Uni Ratna Gading Mandala, pemilik Gold Taxi, kepada Surabaya Pagi, Rabu (7/2/2018) kemarin. Malik juga telah menyerahkan beberapa saksi dan beberapa bukti dokumen terkait adanya penarikan paksa kendaraan PT Uni Ratna Gading Mandala yang totalnya sebanyak 50 taksi jenis mobil Toyota All New Limo. Kami pun masih menunggu. Karena hal seperti ini bisa meresahkan. Karena memang mobil itu ditarik paksa oleh PT Astra Sedaya Finance, jadi kami tidak mengembalikan. Semua kunci dan surat-surat mobil masih ada di kami. Jadi itu kan keterangan palsu, katanya. Laporan ini terjadi setelah pemilik Taksi Gold tersebut mengetahui pada 19 Oktober 2017 sekitar pukul 10.00 WIB telah terjadi penarikan terhadap 50 unit mobil Toyota All New Limo di Pool Jalan Kedung anyar I Nomor 2 oleh PT Astra Sedaya Finance. Laporan ke Polda Jatim terkait tuduhan keterangan palsu juga kami tujukan ke Area Manager ACC (PT Sedaya Finance) Wilayah Jatim dan Bali, Andre Pinontoan, tandas Malik. Malik berharap aparat Polda Jatim segera memproses laporan yang dilakukan pihaknya tersebut, sehingga pihaknya mendapat keadilan seadil-adilnya. Penyidikan Polda Jatim Sementara, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan kasus itu sedang dalam penyelidikan dan pemeriksaan para pihak. Penyidik melakukan serangkaian penyidikan, dimana obyek perkara ini saat pihak Astra Jakarta menyita 50 unit taksi, padahal yang mengeksekusi Astra Surabaya. "Disinikan ada perjanjian pembiayaan antara PT dari Gold Taxi itu dengan Astra yang diikat dengan jaminan fidusia. Jaminan fidusia inilah disana mengatur tentang pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan kelompok benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda jadi artinya sertifikat jaminan fidusia ini merupakan bukti otentik atas jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh kantor pendaftaran fidusia," papar Barung kepada Surabaya Pagi, kemarin. Barung menambahkan, jadi setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap para saksi kemudian pelapor maupun terlapor masih belum ada penetapan tersangka. Masih belum ada tersangka. Apalagi keterangan saksi ahli pidana maupun ahli fidusia, menyatakan masih belum cukup bukti. Menurut mereka penarikan sesuai prosedur, jelasnya. Aturan Hukum Sementara dari penelusuran Litbang Surabaya Pagi, aturan terkait jaminan fidusia ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha, Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 tentang aturan yang melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan serta Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam Keputusan Menkeu tersebut diatas, menyebut bahwa setiap transaksi sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian. Pada leasing, lazimnya juga diikuti dengan perjanjian jaminan fidusia. Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Harus Ada Jaminan Fidusia Apabila transaksi tidak diaktakan notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia, maka secara hukum perjanjian fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai hutang piutang biasa, sehingga perusahaan leasing tidak berwenang melakukan eksekusi, seperti penarikan motor (seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia). Sedangkan dalam aturan hukum, eksekusi yang dilakukan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak leasing tidak berwenang melakukan eksekusi penarikan kendaraan bermotor. Eksekusi haruslah dilakukan oleh badan penilai harga yang resmi atau Badan Pelelangan Umum. Jika terjadi penarikan oleh pihak leasing tanpa menunjukkan sertifikat jaminan fidusia, itu merupakan perbuatan melawan hukum. Ancaman Pidana Tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP. Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak Bapak sebagai konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen) Kasus perseteruan pemilik Gold Taxi dengan Presdir Astra Sedaya Finance ini bermula ketika pada tahun 2014, PT Uni Ratna Gading mendapat pembiayaan 30 unit mobil Toyota Etios dari PT Astra Sedaya Finance. Lalu di 2015 kembali mendapat pembiayaan 50 unit mobil Toyota All New Limo yang juga dari PT Astra Sedaya Finance. Lalu, pada 26 Juli 2016 terjadi penarikan terhadap dua unit Toyota Etios di oleh PT Astra Sedaya Finance. Pada 22 September 2016 terjadi penarikan lagi terhadap 10 unit Toyota Etios di Pool Jalan Kedung Anyar I Nomor 22 Surabaya. Total ada 80 mobil yang ditarik oleh PT PT Astra Sedaya Finance. Sementara itu, dalam surat yang dilayangkan PT Astra Sedaya Finance pada PT Uni Ratna Gading Mandala yang ditandatangani Area Manager ACC (PT Sedaya Finance) Wilayah Jatim dan Bali, Andre Pinontoan meminta agar PT Uni Ratna Gading Mandala melaksanakan kewajibannya (piutang). Jika sampai 27 Oktober tidak diselesaikan, maka PT Uni Ratna Gading dianggap melepaskan haknya atas 50 mobil tersebut. Gugatan Perdata Dugaan itu didasari upaya PT Astra yang diduga tidak menunjukan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara bernomor 571/Pdt.G/2016/PN.Sby. Yang mana isi putusan tersebut bahwa PT Astra selalu tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat (PT URGM) atas penarikan mobil milik atas nama PT URGM. Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menghukum PT Astra untuk membayar ganti rugi kepada PT URGM sebesar Rp 760 ribu per hari, hingga unit mobil tersebut dikembalikan sesuai dengan kondisi awal sebelum ditarik oleh PT Astra. Gugatan diatas diajukan oleh PT URGM pada 2 Agustus 2016 dan diputus pada 10 Mei 2017. Pada proses hukum lain, PT URGM juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan ke PN Sidoarjo berdasarkan nomor perkara 62/Pdt.G/2017/PN.Sda, perkara ini sedang proses pemeriksaan. Namun, dalam putusan provisionil, hakim menyatakan penangguhan pencairan terhadap 57 Bilyet Giro (BG) Panin Bank agar berada dalam atus quo atau tidak dapat dicairkan. Adapun 80 mobil eks taksi yang ditarik oleh PT Astra antara lain 30 unit Toyota Etios dan 50 unit mobil bertipe Toyota All New Limo.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU