Leasing Tetap Bisa Ambil Paksa Tanpa Pengadilan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Feb 2020 18:37 WIB

Leasing Tetap Bisa Ambil Paksa Tanpa Pengadilan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait penarikan kendaraan bermotor yang sesuai dengan Fidusia. Pada putusan MK tersebut, yakni No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno bahwa sebenarnya memperjelas pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cidera Janji antara Debitur dan Kreditur. "Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan," kata Suwandi dalam acara InfobankTalkNews Pasca Putusan MK Tentang Fidusia: Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Senin (10/2/2020). Dirinya menjelaskan dalam putusan MK disebutkan, eksekusi tanpa pengadilan dibolehkan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi. Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya cedera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate execute). Menurut Suwandi, putusan MK juga menyatakan, mengenai wasprestasi antara pihak debitur dan kreditur harus ada kesepakatan terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanprestasi. Ia juga menjelaskan selama ini sebelum perjanjian antara nasabah dan perusahaan multifinance sudah diperjelas jumlah pinjaman, bunga yang dibayar, jangka waktu pinjaman, pembayaran angsuran, denda dan sanksi apa yang dilakukan jika tidak membayar. "Bahwa seolah-olah pemegang hak fidusia (leasing) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, tapi harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Keputusan MK itu tidak bisa dibaca sepotong-sepotong. Ada ruang lebar untuk mengeksekusi jaminan debitur macet," ujarnya. Dalam kesempatan yang sama, Chairman Infobank Institute Eko B. Suprianto menyebut, industri multifinance perlu dukungan untuk kepastian iklim usaha dan pasar. Selama ini industri multifinance tidak berdiri sendiri tetapi memiliki keterkaitan dengan industri perbankan, asuransi, bahkan industri otomotif. "Industri keuangan, termasuk multifinance, jangan berjuang sendiri. OJK sebagai regulator harus memberi dukungan bagi berkembangnya multifinance ini. Setidaknya, jangan selalu menyalahkan multifinance jika terjadi sengketa antara debitur macet dan leasing," pungkasnya.jk05

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU