Lelang Jalan Biliton, Ditunda Lagi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Mar 2020 00:06 WIB

Lelang Jalan Biliton, Ditunda Lagi

SURABAYA PAGI, Surabaya Meski majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mencabut sita jaminan eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua PN Surabaya tanggal 15 Juni 2017. Namun, masih saja, pemohon lelang advokat Budi Susetiyo, SH mengajukan permohonan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Dasar yang dipakai Budi, sita jaminan Nomor 12/EKS/2014/PN.Sby jo Nomor 657/Pdt.G/2008/PN.Sby. Namun, lelang yang rencananya digelar pada Rabu, tanggal 18 Maret 2020 lalu, akhirnya dibatalkan oleh KPKNL Surabaya. Pembatalan ini setelah KPKNL diberitahu oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut pejabat KPKNL, penundaan lelang itu setelah PN Surabaya mengirim surat untuk melakukan penundaan pelaksanaan lelang. Penundaan diputuskan Senin tanggal 16 Maret 2020 dengan surat dari Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, Nomor W14-U1/4494/Hk.02/3/2020. Penundaan ini pun dibenarkan oleh Agung, salah satu staff pejabat KPKNL Surabaya bagian Lelang yang ditemui di lantai 5, Gedung KPKNL Surabaya, Rabu (18/3/2020). Sesuai jadwal memang hari ini (Rabu 18 Maret 2020, red). Tapi khan sudah ada penundaan dari Pengadilan, ujar Agung. Belum ada Pihak Penawaran Lagipula, tambah Agung, hingga saat ini, masih belum ada penawaran yang masuk. Belum ada penawaran. Coba saja tanya di Pengadilan. Kenapa ada penundaan. Pasalnya, saat ini, di sini sendiri, sejak ada Corona, mulai minggu ini pelayanan sudah tutup. Hanya online semua, terang pria yang memakai seragam biru muda itu. Agung pun juga tidak melihat kedatangan petugas dari PN Surabaya. Sampai siang ini pun, orang Pengadilan juga tidak ada mas. Berarti yah memang benar ditunda, Sementara, Kasi Lelang KPKNL Win Handoyo, yang sempat ditemui di ruang informasi, membenarkan bahwa telah ada pemberitahuan penundaan pelaksanaan lelang yang diajukan pemohon. Namun, saat ditanya, terkait tetap dilaksanakan lelang terhadap Bangunan di Jalan Biliton No. 16-18 Surabaya, meski sudah ada penetapan Majelis Hakim tanggal 5 Februari 2020. Win Handoyo, mantan Kepala KPKNL Surabaya tahun 2018 lalu ini hanya menjelaskan terkait tupoksi KPKNL Surabaya. Kami ini kan sebagai perantara. Tidak membuat keputusan. Jadi sifatnya pelayan, yang mengajukan dari pengadilan. Yah kita sebagai pihak yang menyediakan tempat lelang, wajib mengakomodir. Nah, karena memang kemarin (Senin 16 maret 2020) ada surat penundaan dari Pengadilan. Kita pun patuhi tidak membatalkan sementara lelang hari ini (Rabu 18 Maret 2020), jelas Win Handoyo. Sementara, meski proses lelang dibatalkan, dari pantauan Surabaya Pagi di lantai 5 Gedung KPKNL Surabaya Rabu (18/3/2020) siang, tidak terlihat pemohon lelang yakni Budi Susetiyo, SH dan kuasa hukumnya Sugianto, SH, MH hadir. Petugas dari Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya pun juga tak tampak. Akan Dilaporkan ke Peradi Sedangkan, dari penelusuran Surabaya Pagi, penundaan lelang bangunan Jl Biliton ini atas dasar surat yang dikeluarkan Panitera PN Surabaya Drs. H. Djamaluddin DN, SH., MHum dengan Nomor W14-U1/4494/Hk.02/3/2020 tanggal 16 Maret 2020. Surat itu ditujukan kepada Kepala KPKNL Surabaya. Surat itu berisi terkait penundaan untuk sementara waktu pelaksanaan lelang dengan nomor 12/EKS/2014/PN Sby jo Nomor: 657/Pdt.G/2008/PN Sby terhadap bangunan yang terletak di Jalan Biliton Nomor 16-18 Surabaya yang berdiri diatas negara bekas Eigendom Verponding No. 13225 dengan luas 1.777 meterpersegi. Alasan penundaan itu dikarenakan ada surat dari pelawan yakni Sugeng Purnomo Sutandi melalui kuasa hukumnya Adil Pranadjaja tanggal 11 Maret 2020 bahwa ada putusan dari perkara Nomor 1104/Pdt.Bth/2018/PN Sby yang menyatakan mencabut sita jaminan eksekusi. Serta adanya upaya banding yang dilakukan pemohon lelang Budi Susetiyo SH yang diajukan tanggal 13 Februari 2020. Lelang ini peristiwa hukum yang keblinger. Apalagi dilakukan oleh seorang advokat senior sekelas Budi. Bisa jadi klien saya akan melapor ke Peradi lagi. Beberapa tahun lalu, Budi pernah diadili Majelis Kehormatan Peradi Surabaya dan diberi sanksi. Tapi di tingkat pusat, sanksinya dicabut. jelas advokat Adil Pranadjaja, yang juga satu alumni dengan advokat Budi Susetyo, dari Fakultas Hukum Universitas Surabaya. (rmc) Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/ Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps://www.facebook.com/SurabayaPagi/

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU