Home / Hukum & Pengadilan : Pemohon Lelang adalah Advokat Budi Soesetijo, yang

Lelang Rumah Biliton 16-18, Pengadilan Diduga Salahi Aturan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 23 Nov 2018 09:11 WIB

Lelang Rumah Biliton 16-18, Pengadilan Diduga Salahi Aturan

Laporan: Firman Rachmanudin, Budi Mulyono, dan Raditya M. Khadaffi SURABAYAPAGI.com, Surabaya Urusan tanah dan bangunan di Jalan Biliton 16-18 Surabaya, sampai kini masih misteri. Meski sudah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 23 Agustus 2018 lalu, bahwa gugatan Grace Peradhana Harsono, istri bos Samator ditolak, kini muncul ajuan lelang oleh Advokat Budi Soesetijo, yang sebelumnya kuasa Tjahjono Suhardi. Kini bangunan tua diatas tanah seluas 1.777 meter persegi itu, memunculkan pemilik baru yaitu Sugeng. Bangunan ini telah masuk obyek lelang yang dimohonkan eksekusinya oleh Budi Soesetijo. Advokat gaek ini memohon Tjahjono Soehardi, membayar success fee perkara yang pernah ditangani. Berhubung tak ada titik temu dan gugatan Budi dimenangkan sampai Mahkamah Agung, Budi pada 2017 lalu mohon bangunan tua itu dilelang kepada Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan Budi, menggunakan dasar penetapan nomor 12/EKS/2014/PN.Sby jo Nomor 657/Pdt.G/2008/PN.Sby. Selanjutnya, surat pengumuman Lelang Pertama Eksekusi Pengadilan pun muncul dan ditandatangani oleh panitera Pengadilan Negeri Surabaya, Drs. H. Djamaluddin DN, S.H., M.Hum. Posisi panitera Djamaluddin, sebagai perantaraan pada 25 Oktober 2018. Dalam pengumuman lelang yang dapat diakses di www.lelangdkjn.kemenkeu.go.id, disebutkan sebagai pemohon lelang tertera Pengadilan Negeri Surabaya. Nilai limit yang disertakan adalah Rp. 30.008.125.000,- (tiga puluh miliyar delapan juta seratus dua puluh lima juta rupiah). Obyek yang dilelang pun hanya bangunan yang berdiri diatas obyek tanah negara bekas Eigendom Verponding bernomor 13225. Surabaya Pagi mencoba membuka beberapa fakta jika obyek bangunan yang berdiri diatas tanah milik negara itu sebetulnya bukan lagi milik termohon eksekusi Tjahjono Soerhardi, apalagi pemohon Budi Soesetijo. Sejak tahun 2013, obyek tersebut telah dialihkan oleh Tjahjono Suhardi melalui Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) kepada Sugeng Purnomo Sutandi. **foto** Proses Lelang Adil Pranadjaja S.H, kuasa hukum Sugeng, menilai, proses lelang yang dimohonkan Budi menyalahi aturan, bahkan penetapan eksekusi lelang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya berisiko tindak pidana. "Lelang obyek (Bangunan di Biliton 16-18) itu kan didaftarkan sejak 2017 oleh pemohon maupun termohon. Sedangkan obyeknya sudah dialihkan Suhardi ke Sugeng ," kata Adil, saat dihubungi Surabaya Pagi, Kamis (22/11/2018). Adil menyebut siapa saja yang terlibat dalam proses lelang tersebut bisa di jerat tindak pidana, karena pelelangan tanpa izin dari Sugeng Purnomo Sutandi. Dari Success Fee Pengacara 54 tahun ini juga telah melakukan gugatan kepada pihak Pengadilan Negeri Surabaya. Sudah kami layangkan gugatan perlawanan pihak ketiga (Derden Verset) terhadap lelang eksekui tersebut. Ini tidak benar, Pengadilan Negeri Surabaya juga harus bertanggung jawab, bukan hanya balai lelangnya maupun pemohon atau termohon saja," tandasnya. Dari iklan lelang yang diakses di laman DJKN diatas juga tertera jika Batas akhir penawaran obyek tersebut jatuh pada Jumat, 23 November 2018 pukul 10.00 WIB hari ini. Lantas, siapa Budi Soesityo, yang menjadi pemohon eksekusi? Dari informasi yang didapat Surabaya Pagi, Budi Soesetijo adalah advokat yang pernah menjadi kuasa hukum dari Tjahjono Soehardi. Budi, kuasa Suhardi, saat bersengketa dengan Ny. Grace, istri Arif Harsono, bos Samator. Dari kasus melawan Grace,Budi mengklaim Suhardi, belum membayar success fee. Hal itu diungkapkan oleh Budi Soesityo, saat dihubungi Surabaya Pagi, Kamis (22/11/2018) kemarin. Saat itu saya pernah menjadi kuasa Tjahjono Suhardi. Hingga proses Kasasi. Semuanya berjalan lancar. Namun, saya tidak diberi fee, jadi Suhardi saya gugat sampai ke MA, ungkap Advokat Budi. Budi enggan dirinya disalahkan Suhardi, terkait proses permintaan lelang obyek Jalan Biliton. Menurut Budi, diduga timbul ada permainan dalam jual beli antara Tjahjono dan Sugeng. Saya anggap ada kejanggalan antara Tjahjono dan Sugeng saat proses AJB. Istilahnya semacam by design, agar mulus, beber Budi. Budi sendiri rencananya akan terus melakukan permohonan lelang ulang jika memang hasil lelang pertama Jumat (23/11/2018) hari ini, tidak ada pembelinya. Budi juga meminta, Sugeng dihadirkan dan harus membuktikan jika mengklaim dirinya merupakan pemilik sah atas aset tersebut. "Misalnya lelang belum laku, ya di lelang ulang. Nanti dari Ketua Pengadilan minta lelang ulang. Sugeng harus membuktikan jika memang memiliki hak atas obyek tersebut, pertanyaannya, kenapa obyek sudah disita tahun 2014 disita kok baru sekarang bereaksinya. Dan kalau itu misalnya punya dia, mestinya Sugeng ini kan intervensi dalam perkara yang baru melawan Grace Samator kemarin, ini kan tidak ada," tandas Budi. Sementara itu, suami Ny. Grace yaitu Arif Harsono, sudah ditemui Surabaya Pagi, di hotelnya, Novotel Samator Rungkut. Pria tinggi besar yang kini menjadi Pengurus Walubi mengaku, ia membeli tanah Jl. Biliton 16-18 Surabaya, dari seseorang yang dikenal sebagai pengusaha property. Tahun 2001, saya sudah bayar Rp 4,5 miliar. Kalau sekarang rumah Jl. Biliton jadi sengketa lagi, mbok dirunding. Ojok berperkoro terus, pinta Arif Harsono. fir/bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU