Lewat Omnibus Law, Pemerintah Kejar Pajak Netflix Cs

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 28 Jan 2020 20:21 WIB

Lewat Omnibus Law, Pemerintah Kejar Pajak Netflix Cs

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Pemerintah tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law bidang perpajakan. UU ini akan mengatur sejumlah aturan maupun fasilitas perpajakan yang bisa diberikan pemerintah. Omnibus Law sendiri nantinya akan menyatukan sejumlah aturan. Mulai dari Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, hingga pajak daerah dan retribusi daerah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mengejar pajak perusahaan digital secara progresif di era industri 4.0. Misalnya, Netflix, Facebook, dan lainnya. Pengejaran pajak itu, akan diatur dalam kebijakanomnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Saat ini, RUU tersebut tengah difinalisasi dan rencananya akan dikeluarkan setelahomnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja disampaikan ke DPR. "Untuk digital 4.0, untuk perpajakan akan lebih progresif lagi. Di dalam omnibus, pajak perusahaan seperti Facebook, Netflix, dan lainnya kalau dia mengcapture iklan di Indonesia, maka dia jadi subjek pajak di Indonesia," ujar Airlangga, Selasa (28/1). Airlangga mengatakanomnibus law perpajakan akan membuat para perusahaan digital yang selama ini cenderung tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia akan tetap dikenakan pajak di dalam negeri. Pengenaan pajak ini berdasarkan pada aktivitas bisnis mereka yang berhasil mendapat keuntungan di dalam negeri. Sekalipun, mereka bukan perusahaan berstatus Badan Usaha Tetap (BUT) yang selama ini menjadi syarat penarikan pajak pemerintah terhadap dunia usaha. Dengan perubahan aturan ini, pemerintah akan bisa menarik pajak dari mereka dan mempertebal kantong penerimaan negara. "Jadi tidak perlu badan usaha itu berkedudukan atau pun punya kantor di Indonesia, tetapi begitu mereka beroperasi di Indonesia, pemerintah bisa subjek kepada pajak," terangnya. Kendati begitu, Airlangga belum memberi gambaran pasti kapan sekiranya RUU itu akan dibahas dan bisa selesai. Begitu pula kapan aturan ini bisa segera diterapkan. Ia hanya menekankan pemerintah akan terus mendorong lembaga legislatif agar bisa mempercepat pembahasan. Terlebih, RUU ini sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Di sisi lain, Airlangga mengatakan pemerintah juga akan mempercepat penerapan data center di Indonesia. Saat ini, pemerintah sejatinya sudah menerbitkan payung hukum kebijakan tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah (PP Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Dalam beleid hukum itu, para perusahaan digital akan diwajibkan untuk melakukan pencatatan transaksi dan data di dalam negeri. "Ke depan, kami mendorong data center di Indonesia. PP-nya sudah keluar walaupun di OJK masih ada hambatan. Tapi kami mendorong karena data center terkait dengan transaksi atau booking di Indonesia," terangnya. Pemilik MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesudibyo mengusulkan agar pemerintah tidak hanya mengejar pajak para perusahaan digital di era industri 4.0. Lebih dari itu, menurutnya, pemerintah perlu pula mengejar pajak perusahaan penyelenggara perdagangan elektronik (e-commerce). "Jadi bukan media saja, seperti ada Youtube, Netflix, tapi masuk ke semua sektor, e-commerce, online travel, mungkin bisa ke asuransi dengan aplikasi dari luar negeri, karena mereka bisa menarik nasabah yang membeli premi di sini," ungkapnya. Bahkan, ia meminta pemerintah berlaku adil dengan menarik pajak dari semua perusahaan yang memiliki aplikasi digital. Bila perusahaan tidak berkenan, Hary mengusulkan agar pemerintah bertindak tegas dengan mengeluarkan kebijakan negative list atas operasional perusahaan tersebut di Tanah Air. "Kalaubookingnya di Indonesia, mau tidak mau nanti mudah pajaknya, kalau pun masuknegative list nanti kepemilikannya, dan sebagainya. Jadi akan transparan dan pemerintah bisa memiliki perspektifnya luas dan bisa mengatur segala hal," pungkasnya.JK01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU