Lima Anggota DPRD Malang Jalani Sidang Perdana

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Jan 2019 08:34 WIB

Lima Anggota DPRD Malang Jalani Sidang Perdana

SURABAYAPAGI.com - Lima angoota DPRD Malang jalani sidang perdana kasus suap. Diana Yanti, Sugiarto, Samsul Fahjri ,Afdhal Fauzal, Hadi Susanto, lima mantan anggota DPRD Kota Malang menjalani sidang perdana kasus suap dari Mantan Wali Kota M Anton terkait perubahan APBD, dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Burhanudin, Arif Suhermanto dan Andi Kurniawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/1/2019). Atas dakwaan tersebut, Kelima terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang pun berlanjut ke pembuktian, dengan menghadirkan saksi-saksi ke persidangan. Kalau memang saksinya sudah siap, silahkan hadirkan sekarang,ujar ketua majelis hakim Dede Suryaman Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (21/1/2019). Usai persidangan, Jaksa KPK Ahmad Burhanudin mengatakan, Kelima terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni melanggar pasal 12 huruf a, Pasal 11 dan Pasal 5 Undang-Undanh No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimalnya 20 tahun,terangnya. Untuk diketahui, selain kelima terdakwa, kasus ini juga menjerat tujuh anggota DPRD Lainnya yakni, Indra Tjahjono, Ribut Harianto, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani serta Een Ambarsari. Kasus mereka lebih dulu disidangkan dari lima terdakwa yang disidangkan hari ini. Kasus suap ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yang menangkap mantan Ketua DPRD Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. Ml-01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU