Lima Kali Dirazia, Holywings Gold Akhirnya Disegel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 17 Jan 2021 20:59 WIB

Lima Kali Dirazia, Holywings Gold Akhirnya Disegel

i

Petugas Satpol PP dan tim gabungan termasuk anggota DPRD Jatim, ikut sidak Holywings Gold kafe di Basuki Rahmad Surabaya, Sabtu (16/1/2021) tengah malam. Sp/Riko

 

Satpol PP Jatim Akan Pidanakan Pemilik Kafe

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Meski sudah lima kali dirazia, kafe Holywings Gold di Jalan Basuki Rahmat Surabaya ini masih tetap membandel buka. Apalagi, saat inin Surabaya sedang diberlakukan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Alhasil, tim Gabungan Satpol PP dan TNI-Polri pun langsung menindak tegas dengan mensegel kafe yang baru buka di saat pandemi Covid-19 ini. Bahkan, Satpol PP Jatim akan menindak secara pidana pemilik Holywings Gold kafe.

Bukan hanya Tim Gugus tugas Protokol kesehatan Jatim terdiri dari Polda, Satpol PP Pemprov dan TNI, perwakilan Ormas yang datang namun juga ada Empat anggota DPRD Jatim yang turut dalam razia tersebut.

Empat Anggota Komisi A DPRD Pemprov Jatim yang turut dalam Razia tersebut diantaranya, Istu Hari Subagyo (ketua Komisi dari fraksi Golkar), Bayu Airlangga (Demokrat), Hadi Dediansyah (Gerindra) dan M. I Andy Firasadi (PDI Perjuangan).

Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jatim Istu Hari Subagyo mengatakan jika sangatlah mengapresiasi kegiatan razia gabungan hiburan malam tersebut. Petugas dari Kepolisian, Satpol PP Jatim, TNI dan gabungan Ormas serta Relawan ini adalah upaya untuk memberantas pemyrbaran virus Covid-19 yang saat ini masih belum selesai.

“Kita akan mendukung Penuh langkah petugas Pemburu Protokol kesehatan Jatim, yang menindak tegas Cafe Holywings Gold dengan menyegelnya,” jelas Istu Hari, Sabtu (16/1/2021) tengah malam.

 

Bandel

Sementara Bayu Airlangga (Demokrat) yang turut dalam razia tersebut menyatakan, bahwa Holywing ini sangat bandel, meski sudah beberapa kali dilakukan tindakan.

“Holywings ini sangat bandel ya, kita tahu mereka ini sering ditindak, namun tetap aja beroperasi, dimana pemerintaah sedang fokus untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” tambah Bayu, mantu mantan Gubernur Jatim Pakde Karwo ini.

Sementara Kasatpol PP Jatim, Budi Santosa menyatakan bahwa Holywings Gold yang sudah beberapa kali ditindak, tetap tidak mematuhi protokol kesehatan, dan pengunjung masih duduk dengan bergerombol tanpa ada pembatasan.

Baca Juga: Tingkatkan Kepuasan Masyarakat, Satpas SIM Colombo Gaungkan Pelayanan Prima dan Transparansi

“Kami semua lihat sendiri, dimana pengunjung ini tidak mematuhi protokol kesehatan dengan duduk secara berdempetan, ini sangat riskan akan penyebaran Virus yang saat ini di Jatim masih tinggi,” terangnya.

 

Akan Tindak Pidana

Budi juga menegaskan akan menindak pengelola secara pidana, bila nekat membuka segel yang sudah dipasang. “Kami akan lakukan pengawasan setiap saat, dan yang disegel juga telah dicatat. Bila sampai dibuka, kami akan tindak secara pidana, sebagaimana telah dilakukan komunikasi dengan (Dirsabhara) Polda Jatim, dan beliaunya mendukung penuh,” pungkasnya.

Dalam razia tersebut, Tim pemburu Protokol kesehatan Covid-19 Jatim, menyegel seluruh tempat duduk yang terdapat di Hall juga lantai II, serta perlengkapan alat musik.

 

Lima Kali Digerebek

Baca Juga: Adventure Land Romokalisari Surabaya Ramai Peminat Wisatawan Luar Kota

Tak hanya saat ini, Holywings Gold pada Rabu 30 Desember 2020 malam pernah digerebek oleh Satpol PP Jawa Timur beserta TNI-Polri dan beberapa ormas karena menimbulkan kerumunan dan melewati jam malam.

Saat penggerebekan 30 Desember 2020 lalu, Satpol PP menemukan kerumunan pengunjung tanpa protokol kesehatan berjumlah 200 orang. Saat itu juga 200 pengunjung sedang berpesta minuman keras dan tanpa menggunakan masker.

“Di Holywings ini memang ada pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang sangat luar biasa. Kapasitas memang mencapai 200 orang. Nampaknya tidak ada pembatasan 50 persen dan pengunjung penuh," kata Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa, 30 Desember 2020.

Dari catatan Litbang Surabaya Pagi, Holywings Gold dalam tahun 2020, sudah empat kali digerebek tim gabungan Satgas Covid-19 karena melakukan pelanggaran. Pelanggaran Holywings itu baik pelanggaran Perda, Pergub dan Perwali. Lima kali bila termasuk 15 Januari 2021 kemarin.

Sebelum 15 Januari 2021 dan 30 Desember 2020, juga pernah digerebek pada tanggal 30 November 2020. Sementara, dua peristiwa sebelumnya ditindak oleh Satpol PP Surabaya.

Holywings Gold, melanggar Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat. Selain itu juga melanggar Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan Dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Kota Surabaya juncto Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya juncto Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020. rko/ana/litbang/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU