LKPJ Realisasi Pendapatan Daerah 2019 Mencapai 100,37 Persen

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Mei 2020 21:49 WIB

LKPJ Realisasi Pendapatan Daerah 2019 Mencapai 100,37 Persen

i

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat memaparkan laporan berbagai program pembangunan selama 2019 .SP/ALQ

SURABAYA PAGI, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya akhir tahun anggaran 2019 kepada DPRD Kota Surabaya dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (28/5).

Dalam kesempatan itu, Risma memaparkan laporan berbagai program pembangunan selama 2019 dihadapan Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono dan para wakil ketua serta anggota DPRD Kota Surabaya. Baik yang hadir di ruang sidang paripurna DPRD maupun yang mengikuti rapat secara virtual.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Sediakan Pelayanan Kesehatan di Pustu-Posyandu

Dalam paparannya, Risma mengatakan, pada tahun 2019 Anggaran Pendapatan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ditetapkan Rp 8,73 triliun dengan realisasi Pendapatan Daerah Rp 8,76 triliun atau 100,37 persen. Angka itu, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 5,38 triliun atau 102,81 persen, Pendapatan Transfer Rp 3,10 triliun atau 96,42 persen, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp 278,908 miliar atau 100,01 persen.

"Tingkat kemandirian ekonomi di tahun 2019 juga dapat terlihat dari besarnya kontribusi pajak hotel dan restoran serta pajak bumi dan bangunan sebesar 50 persen dari total pajak daerah yang diterima Kota Surabaya," katanya.

Sedangkan untuk Anggaran Belanja tahun 2019, ditetapkan sebesar Rp 9,93 triliun dengan realisasi Rp 9,16 triliun atau 92,26 persen. Terdiri dari belanja operasi Rp 6,40 triliun atau 91,97 persen, belanja modal Rp 2,75 triliun atau 93,28 persen, belanja tidak terduga Rp 1,574 miliar atau 11,88 persen, dan transfer Rp 2,218 miliar atau 100 persen.

Risma menjelaskan, dalam persaingan global, pemkot telah menyediakan berbagai fasilitas untuk mempermudah investasi, seperti Mal Pelayanan Publik, hingga perizinan online melalui Surabaya Single Window (SSW). Hasilnya, izin realisasi investasi pun meningkat. Pada tahun 2019, izin realisasi investasi mencapai 17.389 atau meningkat 27,89 persen dari tahun 2015 sebagai tahun dasar.

"Tidak hanya pada kemudahan investasi, dukungan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga dilakukan. Pemkot membangun 67 Fasilitas ekonomi Rakyat, meningkatkan aksesibilitas pemasaran pada UMKM Binaan Pemkot Surabaya, memfasilitasi sertifikasi produk serta penyediaan stand UMKM di mal," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Bagikan 6 Ribu Paket Sembako Serentak di 31 Kecamatan

Pada rapat paripurna kali ini, wali kota perempuan pertama di Surabaya ini juga memaparkan hasil capaian misi kinerja penyelenggaraan pembangunan daerah pada tahun 2019. Di antaranya yakni, mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Pada tahun 2019, IPM (Indeks Pembangunan Manusia) mencapai angka 82,22 meningkat dibandingkan tahun 2018 sebesar 81,73.Sejak tahun 2016, IPM Kota Surabaya berkategori “sangat tinggi” dan pada tahun 2017 – 2019 IPM Kota Surabaya merupakan yang tertinggi di Jawa Timur. 

Sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Surabaya pada tahun 2019 mencapai 5,87 persen, lebih rendah dibandingkan dengan Kota Metropolitan lain.

"Pencapaian tersebut didukung melalui optimalisasi program dan kegiatan, baik pada urusan wajib pendidikan, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pangan, kepemudaan dan olahraga serta tenaga kerja," terangnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Reklame Tak Berizin

Dalam upaya mewujudkan infrastruktur dan utilitas kota yang terpadu dan efisien, pada tahun 2019 telah dilakukan upaya pemeliharaan atau rehabilitasi saluran drainase dan boezem di 1.339 lokasi. Selain pembangunan drainase untuk meningkatkan aksesibilitas, di 2019 Pemkot Surabaya telah melakukan pembangunan jalan sepanjang 8,55 kilometer. Dengan demikian, sampai dengan tahun 2019 panjang jalan yang terbangun sebanyak 1.710,69 kilometer.

Sebagai diketahui, selama masa pandemi Covid-19, rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya dilaksanakan melalui protokol kesehatan dan menggunakan video teleconference. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.Alq

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU