LLDIKTI Tanggapi Keluhan Mahasiswa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 12 Jul 2020 17:15 WIB

LLDIKTI Tanggapi Keluhan Mahasiswa

i

LLDIKTI mengumpulkan perwakilan mahasiswa guna membicarakan bantuan bantuan SPP selama Covid-19. SP/BYTA

SURABAYAPAGI, Surabaya – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur menanggapi aksi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Surabaya terkait dengan penuntutan penurunan uang SPP selama pandemi Covid-19 pada Senin (29/6/2020) silam.

LLDIKTI mengumpulkan perwakilan mahasiswa untuk membicarakan bantuan bantuan SPP selama Covid-19 kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) naik hingga 540 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: BEM UI Gelisah Wacana Penundaan Pemilu, KPU Tenang

Dalam dialog tersebut, Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur, Prof. Dr. Ir. Soeprapto, DEA mengatakan terdapat 6.891 mahasiswa yang akan mendapatkan KIP-K pada tahun 2020. Sedangkan di tahun 2019 kuota bantuan kepada mahasiswa hanya 1.277.

"Jadi kuota tahun ini naik sekitar 540 persen atau jadi 5,4 kali lebih banyak dari tahun sebelumnya," ungkap Soeprapto.

Soeprapto menambahkan bila program KIP-K ini, juga ditujukan kepada siswa yang baru lulus SMA/SMK yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi. Mahasiswa yang telah menempuh pendidikan tinggi di PTS pun juga mendapatkan bantuan berupa keringanan UKT/SPP kepada mahasiswa semester ganjil.

"Jadi kuota 6.891 itu untuk mahasiswa baru atau semester 1, sedangkan mahasiswa semester 3 ada kuota 5.421, mahasiswa semester 5 ada kuota 8.490, dan semester 7 terdapat 12.849 kuota," terang Soeprapto.

Soeprapto kemudian menegaskan kembali bila bantuan UKT/SPP dan KIP-K ini ditujukan kepada mahasiswa yang kurang mampu, dalam segi ekonomi namun memiliki prestasi akademik.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak BEM Seluruh Indonesia Se-Jawa Barat Respons Disrupsi dan Bantu Berantas Tengkes

"Jadi saya harap mahasiswa yang sudah mampu dalam segi ekonomi tidak mengajukan, berikan kesempatan buat temannya yang kurang mampu," ujarnya.

Senada dengan Suprapto, Sekretaris LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur, Dr. Widyo Winarso, M.Pd memambahkan, syarat utama untuk mendapatkan KIP-K yaitu Program Studi (Prodi) terakreditasi A dan B.

"Jadi untuk KIP-K ini syarat utama yaitu prodi terakreditasi A dan B, mohon maaf yang akreditasi C masih belum bisa. Namun boleh mengajukan. Namun untuk bantuan UKT/SPP ini untuk mahasiswa aktif maksimal semester 8," ujar Widyo.

Widyo menambahkan, bantuan UKT/SPP dan KIP-K tersebut sejumlah 2,4 juta per mahasiswa, namun jika bantuan tersebut lebih sedikit dari UKT/SPP maka Perguruan Tinggi tidak diperkenankan meminta tambahan dari mahasiswa.

Baca Juga: Partai Mahasiswa, Bisa Layu Sebelum Berkembang

"Perguruan tinggi tidak diperbolehkan menarik tambahan dari mahasiswa terkait pembayaran UKT/SPP, namun kalau komponen pendukung seperti KKN, PKL, magang, dan lainnya masih diperbolehkan. Artinya perguruan tinggi masih boleh meminta kepada mahasiswa tetapi bukan untuk SPP," terang Widyo.

Dalam hal ini, Soeprapto mengapresiasi dengan adanya aksi mahasiswa PTS soal tuntutan penurunan UKT/SPP pada bulan lalu.

"Saya salut dengan mahasiswa-mahasiswa yang memperjuangkan hak mereka. Ya ini jawaban dari tuntutan bulan kemarin. Mereka berhasil sehingga sebanyak ribuan mahasiswa yang memperoleh haknya," pungkas Soeprapto.Byt

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU