Home / WhiteCrime : Dugaan Modus Pengacara Hitam Selesaikan Perkara Kl

LOBI KETUA PN

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Jan 2018 01:40 WIB

LOBI KETUA PN

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Adanya pengacara hitam atau black lawyer di Surabaya, tak bisa disangkal. Bahkan, Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur mengakui bahwa praktik-praktik pengacara hitam masih marak terjadi. Terlebih lagi, dengan mencuatnya penangkapan advokat Fredrich Yunadi oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan proses hukum (obstruction of justice). Berdasar informasi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sejumlah pengacara hitam itu diduga kerap melakukan lobi-lobi ke hakim hingga Ketua PN. Benarkah? ------------- Dari pantauan Surabaya Pagi di lobby depan ruangan Ketua PN Surabaya di Jalan Arjuno Surabaya, Senin (15/1/2018), sempat terlihat dua orang laki-laki dengan pawakan yang berbeda. Satu orang laki-laki memakai baju batik biru dengan kulit putih bermata sipit. Satu lainnya mengenakan kemeja krem, gemuk, dan berkumis tebal dengan kulit hitam kecokelatan. Salah satu staf di ruangan menyebut jika diantara mereka (pria dengan baju batik berkulit putih dan mata sipit) hampir setiap hari mendatangi ruangan Ketua Pengadilan. "Iya dia pengacara mas, kalau ndak salah dari Sidoarjo. Hampir tiap hari itu, ngeyel orangnya," kata staf tersebut. Selain staf di ruangan Ketua Pengadilan, beberapa narasumber di lingkungan pengadilan menyebut sejumlah nama pengacara yang kerap mondar-mandir di sekitar ruangan Ketua PN Surabaya. Diantaranya adalah RA, RU, KS dan PY. "Itu mereka yang kelihatan mas, yang terselubung juga ada," ujar sumber yang meminta namanya tak disebutkan. Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Sujatmiko S.H., M. H, tidak membenarkan namun juga tidak menampikkan praktik semacam itu di lingkungan pengadilan. Sujatmiko justru menolak berkomentar dengan alasan tak ingin membuat gaduh dengan mengomentari profesi orang lain. "Kalau soal itu (pengacara hitam, red), ya saya tidak mau komentar. Itu namanya mengomentari profesi orang lain," ujar Sujatmiko ditemui Surabaya Pagi, Senin (15/1/2018) siang. Meski demikian, Sujatmiko menegaskan sampai saat ini Pengadilan Negeri Surabaya masih kondusif dan diawasi secara ketat oleh mekanisme dan sistem yang ada. "Soal pengacara yang beracara ya kita imbau lah untuk menjaga dan meningkatkan profesionalitas dalam beracara. Sejauh ini kami lakukan fungsi pengawasan baik secara eksternal maupun internal. Sampean bisa lihat sendiri, tidak ada toh OTT seperti di Pengadilan Jaksel," lanjut Sujatmiko. Ia menambahkan, saat ini tidak diperbolehkan pengacara atau pihak yang sedang berperkara menemui hakim secara langsung. Bahkan jika sangat mendesak, harus melalui panitera pengganti dengan syarat. "Iya sekarang sudah tidak boleh pengacara menemui hakim, kalau penting itu pun tidak boleh terkait perkara dan harus ada dua belah pihak, melalui panitera pengganti. Termasuk menemui Ketua Pengadilan, harus jelas dalam rangka apa? Kalau soal perkara ya saya tolak mas. Tidak boleh," tandas Sujatmiko. Modus Pengacara Hitam Wakil Ketua Bidang Pembelaan Profesi Peradi Jatim, Purwanto menyatakan pihaknya tidak memungkiri bahwa praktik-praktik pengacara hitam masih marak terjadi. Salah satunya, hal tersebut dikarenakan banyaknya jumlah advokat serta asosiasi advokat yang diizinkan untuk melakukan uji dan menyumpah advokat. "Karena di sisi lain, pengacara ini sama seperti profesi-profesi lainnya yang juga memiliki oknum-oknum. Selain itu, ini juga bagian dari kesalahan MA yang menerbitkan SK (Perma no 73) dan memberikan hak kepada semua asosiasi itu untuk melakukan ujian dan menyumpah," kata Purwanto. "Itu menjadikan kualifikasi dari para advokat menjadi tidak terkontrol. Peradi pun tidak mampu membendung itu. Tentunya kan kondisinya berbeda dengan dulu ketika single bar dan mudah dikendalikan. Sekarang ini kan multi bar. Jadi, selama tidak ada political will dari Pemerintah untuk mengatur itu, ya tidak akan selesai," jelasnya lebih lanjut. Modus-modus dari para pengacara hitam tersebut, menurut Purwanto, juga bermacam-macam. Hanya saja, yang paling sering masuk menjadi aduan ke Peradi adalah permintaan biaya-biaya yang tidak perlu kepada klien. "Misalnya, ini ada yang minta biaya entertain ke client. Ini kan untuk apa? Saya pun tidak tahu digunakan ke siapa ini biaya entertain (apakah untuk entertain ke para oknum pengadilan atau penyidik kepolisian atau bagaimana?)" ungkapnya. Disinggung terkait laporan tentang pengacara hitam ke pihak Peradi, Purwanto mengatakan ada beberapa jumlahnya yang masuk. "Beberapa diantaranya adalah tersangkut kasus korupsi. Lalu yang dari aduan masyarakat ini laporan terkait biaya yang tidak perlu itu. Lalu ada juga yang dilaporkan lawan berperkaranya," ungkap Purwanto. Terkait data pengacara hitam, menurut Purwanto, di tingkatan nasional jumlahnya kurang dari 100-an. Sedangkan pada tingkatan Jatim kurang dari 6 orang. Jumlah tersebut adalah kombinasi dari yang tersangkut kasus korupsi dan menjadi pihak aduan dari klien maupun lawan berperkara. "Itu data tahun 2017 kemarin, baik pengaduan maupun yang sudah disidang," terang dia. Panitera Jadi Perantara Praktisi hukum yang juga akademisi Unair, Wayan Titip Sulaksana, juga membenarkan adanya praktik pengacara di hitam di Surabaya. Menurutnya, hal itu jelas bertentangan dengan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dan Kode Etik Advokat Indonesia yang diakui oleh Pasal 33 UU Advokat. Kode etik advokat officio nobile harus dijunjung tinggi. Karenanya, advokat itu terbukti melakukan praktik yang melanggar bisa dipidana, kata Wayan yang dihubungi terpisah oleh Surabaya Pagi. Ia juga mengungkapkan modusnya. Sepengetahuan Wayan, Panitera Pengganti bisa menjadi perantara dari hakim maupun Ketua PN. Pokoknya, wani piro?, cetus Wayan. Hal itu juga seperti terjadi saat KPK melakukan OTT di PN Jaksel dan PN Jakut, tahun 2017 lalu. Aktor Tindakan Koruptif Kabid Penanganan Kasus YLBHI-LBH Surabaya, Hosnan, turut menyayangkan terkait masih maraknya praktik pengacara hitam. Ia sendiri secara pribadi masih yakin praktik tersebut masih banyak. "Faktanya, banyak kasus yang melibatkan advokat sebagai aktor tindakan koruptif, suap, dll," kata Hosnan, Senin(15/1). "Saya kira praktik hitam advokat ini tidak berdiri sendiri. Sistem hukum kita memberikan peluang untuk itu, penegak hukum juga masih memberikan peluang untuk disuap," tambahnya. LBH, menurut Hosnan, justru secara tegas mengutuk praktik-praktik dari para pengacara hitam tersebut. "Bagi LBH praktik hitam advokat itu suatu pelanggaran berat profesi yang harus ditindak tegas. Bagi kami, advokat itu profesi yang officium nobile, profesi yang sangat terhormat. Sehingga tidak layak dijalankan dengan cara-cara koruptif," cetusnya. "Organisasi advokat harus tegas menindak advokat yang seperti itu. Sebagai salah satu penegak hukum, advokat berkewajiban membantu penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum untuk mencapai keadilan, bukan justru menjadi penghambat penegakan hukum," tegas Hosnan lebih lanjut. Penguatan Advokat Kerja sama dengan asosiasi-asosiasi advokat untuk mendorong hal tersebut pun, diungkapkan Hosnan sangat mungkin untuk dilakukan. "LBH sangat mungkin bekerja sama dengan organisasi advokat dalam rangka mendorong advokat bersih. Bahkan saat ini LBH bekerja sama dengan salah satu lembaga yang mengadakan pendidikan khusus profesi advokat sebagai narasumber," ujarnya. Program penguatan advokat tersebut, dijelaskan oleh Hosnan akan semakin digalakkan pada tahun depan. Menurutnya hal tersebut demi menegakkan marwah advokat. "Tahun ini baru mulai mas. Selain itu, LBH sendiri setiap tahun mengadakan Kalabahu (karya latihan bantuan hukum). Harapannya, lulusan dari pelatihan yang dilakukan oleh LBH ini dapat berkontribusi bagi perbaikan hukum di Indonesia," bebernya. Disinggung terkait aduan masyarakat terkait pengacara hitam, menurut Hosnan hal tersebut jarang ditemukan. "Hanya saja biasanya masyarakat mengeluhkan tentang kinerja advokat yang menelantarkan kasusnya. Untuk laporan yang demikian, kita sarankan agar masyarakat mengadukannya ke induk organisasi advokat yang bersangkutan," ujarnya. "Penelantaran itu terjadi karena beberapa hal. Kadang klien sendiri yang pengennya buru-buru, kadang juga tidakdiketahui sebabnya. Kalau soal deal-deal di luar sidang kita tidak tahu. Masyarakat jarang menyampaikan itu. Bisa jadi karena mereka tahu sedang di LBH yang keras terhadap praktik koruptif seperti itu," pungkas Hosnan. n ifw/fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU