Lyra Virna Bebas Meski Hakim Nyatakan Bersalah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 25 Jan 2019 15:11 WIB

Lyra Virna Bebas Meski Hakim Nyatakan Bersalah

SURABAYAPAGI.com - Lyra Virna terbebas dari tuntutan 1 bulan penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pencemaran nama baik. "Terdakwa Lyra Virna dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Kita sudah membebaskan, karena terpenuhi semua unsur. Hanya karena ada sifat penagihan itu lah, hilang unsur pidananya," ujar hakim ketua di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/1). Kuasa hukum Lyra pun memberi penjelasan terkait putusan yang diterima kliennya. "Mbak Lyra di sini adalah jamaah yang menuntut haknya kepada ADA Tour. Karena kembali lagi keduanya terikat oleh akad kontrak haji, satu sama lain mempunyai hak dan kewajiban. Inilah yang menjadi hal lain pertimbangan majelis hakim. Ada alasan pembenar atau alasan pemaaf di dalam satu hukum pidana itu, sehingga menghapuskan niat jahat atau kesalahan yang menimbulkan kesalahan pidana yang didakwakan oleh JPU. Artinya segala perbuatan yang dilakukan terpenuhi unsur, tapi karena ada alasan pembenar dan alasan pemaaf sehingga majelis hakim memutuskan bebas. Mbak Lyra di sini menuntut haknya, bukan sengaja berniat mencemarkan nama baik seseorang." Lyra Virna langsung menangis saat mendengar putusan onslag atau putusan lepas. Lyra juga menghampiri dan menangis di dada sang suami, Fadlan yang berada di kursi pengunjung. Karena putusan tersebut,Lyra bebas dari kurungan penjara selama sebulan. Kasus ini bermula dari status di Instagram istri Fadlan tentang ADA Tour & Travel yang tak memberangkatkannya umroh. Padahal, Lyra sudah memenuhi segala kewajiban yang ada. Lasty Annisa, bos ADA Tour pun melaporkan Lyra karena pencemaran nama baik yang dilayangkan pada 19 Mei 2017.tb

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU