Lyra Virna Datangi Polda Metro Untuk Diperiksa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Mar 2018 11:10 WIB

Lyra Virna Datangi Polda Metro Untuk Diperiksa

SURABAYAPAGI.com - Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya menggagendakan pemeriksaan terhadap artis Lyra Virna sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE. Lyra sudah tiba di Mapolda Metro Jaya. Kamis (22/3/2018) pukul 09.50 WIB, Lyra yang mengenakan gamis warna hitam itu berjalan menuju ke Gedung Promoter. Dia tampak didampingi oleh suaminya, Fadlan Muhammad. Lyra tak banyak berbicara soal kedatangannya ke gedung tersebut. Dia hanya memastikan dirinya akan hadir pada pemeriksaan siang nanti. "Iya datang (pemeriksaan), tapi nanti sore," kata Lyra. Senada dengan Lyra, sang suami Fadlan pun menolak untuk berkomentar. "Nanti saja, ada waktunya," ujar Fadlan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan pemeriksaan pertama Lyra sebagai tersangka akan dilaksankan pada hari ini. "Ya tanggal 22 Maret ini dipanggil sebagai tersangka," kata Argo. Polisi menetapkan Lyra sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE pada tanggal 13 Maret 2018. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Lyra curhat melalui instagramnya soal biro perjalanan haji ADA Tour anda Travel. Lyra kemudian dipolisikan oleh Lasty Annisa pada 19 Mei 2017. Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah mencoba untuk memediasi Lyra dan Lasty. Namun upaya mediasi itu tidak berhasil. Selain itu, polisi juga telah berupaya mengkonfrontir Lyra dan Lasty. Akan tetapi, Lasty tidak datang saat itu. (dt/01)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU