MA Perberat Vonis Mantan Kuasa Hukum Setnov

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 23 Mar 2019 09:58 WIB

MA Perberat Vonis Mantan Kuasa Hukum Setnov

SURABAYAPAGI.com - Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis advokat Fredrich menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan. "Vonis diperberat 6 bulan penjara karena adanya kesengajaan dengan tujuan (menghalangi penyidikan KPK) atau opzet als oogmerk. Itu sesuai permintaan jaksa penuntut umum," kata Krisna Harahap salah satu anggota majelis kasasi di Jakarta, kemarin. Pengadilan Tinggi Jakarta pada 9 Oktober 2018 menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-Elektronik Putusan banding itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Salman Luthan, Krisna Harahap dan Syamsul Rakan Chaniago berkeyakinan bahwa Fredrich dengan sengaja berusaha mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh KPK terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). JPU KPK mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 28 Juni 2018 yang juga memvonis Fredrich selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Fredrich sebagai pengacara Setya Novanto mantan Ketua DPR dinilai terbukti memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden, selain itu melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.n jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU